POTRET24.COM, MERANTI – Kepolisian Sektor Rangsang, Resor Kepulauan Meranti, Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (21/1/2019) sekira pukul 23.30 WIB. Ketiganya terdiri dari dua orang pria dan 1 orang wanita.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Selasa (22/1/2019) kepada awak media mengungkapkan, tim opsnal yang diterjunkan ke TKP di salah satu rumah Jalan Pelabuhan Desa Bungur, berhasil meringkus tiga tersangka bersama banyak barang bukti.
Para tersangka yakni berinisial AI (36 tahun), RN (32 tahun) dan LA (35 tahun). Ketiganya berprofesi buruh dan warga Jalan Bungur, Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Penangkapan dilakukan berkat hasil penyelidikan personel Polsek Rangsang bahwa di rumah Jalan Pelabuhan Desa Bungur diduga terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis shabu-shabu,” ungkap Kasubbag Humas.
Sebelumnya usai memimpin briefing kepada anggota untuk menanggapi hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora beserta anggota berangkat dari Mako Polsek Rangsang menuju Jalan Bungur Desa Bungur.
“Sampai di Jalan Bungur sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah Jalan Bungur Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mengaku bernama dengan inisial AI, RN dan LA, dengan disaksikan Kepala Desa Bungur, M. Ali,” jelas AKP Amir Husin
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, yakni 1 buah kaca pirek merk fanbo yang berisikan shabu, 1 buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 set alat hisap (bong), 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 bungkus Rokok INA BOLD, 3 buah mancis.
Kemudian terdapat 2 buah plastik berisikan shabu ukuran kecil, 3 buah plastik berisikan shabu ukuran sedang, 1 bungkus plastik berisikan plastik klep, 3 unit handphone. Selain itu disita beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan juga Ringgit Malaysia.
“Tersangka dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubbag Humas. (rul)












