Potret Politik

Penurunan APK Caleg PKB Dinilai tak Fair, Diduga Ditunggangi Salah Satu Caleg

6
×

Penurunan APK Caleg PKB Dinilai tak Fair, Diduga Ditunggangi Salah Satu Caleg

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, KUANSING – Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Simpang Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai beberapa kalangan tidak fair. Diduga penurunan itu ditunggangi salah satu caleg.

Paling tidak hal itu diakui salah seorang anggota tim pemenangan caleg yg APK nya diturunkan, ED, Rabu (30/1/2019). Dikatakan penurunan APK tidak termasuk dalam daftar penurunan dan pelanggaran APK yang dikirimkan Bawaslu ke PKB sebelumnya.

ED yang merupakan warga dapil 3 Kecamatan Hulukuantan, Kuantan Mudik, Pucuk Rantau dan Gunung Toar itu menyebutkan penurunan APK yang dibantu Satpol PP itu diduga atas peran salah satu anak dari caleg.

Dikatakannya, sesuai dengan daftar pelanggaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak sesesuai dengan realisasi di lapangan. Sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap masyarakat banyak. “Kalau yang dikeluarkan Bawaslu ke PKB, pelanggaran itu hanya dua tempat. Tapi pas di lapangan yang tidak ada di dalam surat yang dikeluarkan mereka kok di turunkan juga, ada apa? Apa kah ada oknum lain yang ikut dalam masalah ini,” tanya ED

Kecurigaan itu lanjutnya sangat hal yang wajar, pasalnya penurunan juga tidak sesuai dengan surat yang disampaikan. “Wajar aja curiga kan, karena tidak ada di daftar yang dikeluarkan. Tambah lagi yang menurunkan dari satpol PP. Orang- orang kan tahu di anggota satpol PP itu ada anak salah satu calon,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra saat di konfirmasi terkait dugaan tersebut membantah, bahwa penurunan baleho caleg yang terpasang di Billboard di Simpang Desa Banjar Padang itu tidak ada indikasi politik atau ditunggangi salah satu caleg.

Penurunan itu lanjutnya murni sesuai aturan Bawaslu tahun 1990 terkait pemasangan spanduk calon legis Latif yang dipasang di tempat atau pasilitas umum. “Memang di surat yang kita sampaikan ke partai PKB tidak ada baliho itu, tapi sesuai dengan aturan Bawaslu 1990, baliho calon legislatif memang tidak diperbolehkan dipasang di situ. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar saat penurunan tersebut,” ungkapnya

Saat ditanya terkait adanya permainan politik dari salah satu calon anggota legislatif itu, Adi mengatakan, penurunan tersebut murni dari aturan Bawaslu yang berlaku tanpa ada intruksi dari calon lain. “Ini murni sesuai dengan aturan Bawaslu, tidak ada di perintah atau di tunggangi oleh calon lain, meskipun penurunan tersebut diturunkan Satpol PP dan ada anak salah satu calon, kami tidak merujuk kesitu, sekali lagi ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Don)