POTRET24.COM, PEKANBARU – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik tahun 2019 ini sebesar 5 persen setiap golongan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji itu.
Namun pihaknya siap untuk menjalankan perintah tersebut jika nanti sudah ada Juknis dari pemerintah. Termasuk soal penganggarannya.
“Sampai saat ini kami belum dapat petunjuk teknisnya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Kamis (10/1/2019).
Syahrial mengungkapkan, kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut biasanya akan disertai dengan keputusan presiden. Setelah itu, baru ditebitkan surat keputusan dari menteri terkait.
“Berdasarkan surat menteri itu lah nanti kita dapat petunjuknya. Termasuk cara penggaranya,” imbuhnya.
Jika sudah ada Juknis terkait kenaikan gaji PNS tersebut bisa akan segera melakukan pergeseran anggaran. Apalagi saat ini pihaknya sedang menyusun anggaran, sehingga masih bisa dilakukan pergeseran anggaran melalui peraturan gubenur.
“Kita sudah lakukan antisipasi, dengan menaikkan nilai di akres atau pembulatan bilangan. Kalau pun tidak cukup, karena ini (gaji) wajib, kita bisa ambil dari anggaran yang tersedia, melalui kas yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, tahun ini ada kenaikan gaji pokok bagi ASN / PNS dan pensiunan sebesar 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.
Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.
Adapun kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Berikut Rincian gaji PNS per golongan:
Golongan I
Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500, dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.
Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700, dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.
Golongan II
Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000, dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.
Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000, dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.
Golongan III
Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700, dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.
Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800, dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.
Golongan IV
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500, dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.
Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315. (Lis)