POTRET24.COM, PEKANBARU – Nikmat membawa sengsara agaknya plesetan yang tepat disemat kan pada M Sabri (49) warga Kota Dumai, RT Riau. Gara-gara membuang puntung rokok, dia jadi tersangka pembakaran lahan.
Baru memasuki dua pekan selama tahun 2019, kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) kembali muncul di Riau. Untuk pertama kalinya penetapan tersangka pembakar lahan dilakukan Polres Dumai.
“Kita telah menetapkan M Sabri (49) warga Dumai sebagai tersangka pembakar lahan. Tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan, Jumat (11/1/2019).
Restika menjelaskan, kasus kebakaran lahan yang terjadi karena ulah M Sabri yang sembarangan membuang puntung rokok. Kebakaran lahan ini terjadi di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Lahan semak belukar di lokasi tersebut tiba-tiba muncul asap kebaran lahan.
“Warga sekitar langsung lapor ke Ketua RT setempat. Saat mendatangi lokasi kebakaran, tersangka Sabri ada di sana,” kata Restika.
Kepada warga, kata Restika, tersangka mengaku tadinya membuang puntung rokok di lahan tersebut. Karena muncul api, dia mencoba untuk memadamkannya.
“Karena tersangka memadamkan dengan cara memukul-mukul api dengan kayu, bunga api bertebangan yang akhir merembet ke yang lain,” kata Restika.
Kebakaran ini terjadi akhir pekan lalu. Karena angin yang kencang, api pun akhirnya kian membara. Warga dan petugaspun akhirnya turut memadamkan agar tidak menjalar ke mana-mana.
“Akibat membuang puntung rokok sembarangan itu, lahan yang terbakar seluas 3 hektare. Beruntung bisa segara dipadamkan, kalau tidak bisa meluas ke mana-mana,” tutup Restika.
Data dari BPBD Riau, di awal tahun ini luas kebakaran lahan sudah mencapai 66 hektare. Namun demikian, tim gabungan dari berbagai instansi berhasil memadamkan lahan yang terbakar sehingga tidak meluas. (Lis)