POTRET24.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir jika tak memenuhi syarat hukum. Syarat yang dimaksud adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sesuai Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
“Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan,” kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Yasonna menyerahkan kepada Abu Bakar Ba’asyir untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya,” tegas Yasonna.
Mengenai pernyataan kuasa hukum Ba’asyir, Muhammad Mahendradatta, yang membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila, Yasonna menanggapi santai. Dia meminta Ba’asyir menandatangani saja ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. “Ya teken saja suratnya. Kan ini teken saja,” ujarnya.
“Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa,” imbuh dia.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014. (Lis)