POTRET24.COM, BANGKINANG – Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bangkinang menghentikan penyelidikan kasus pengadaan jaringan Icon Plus di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar. Proyek itu dinilai telah sesuai standar harga dan tidak ada ditemukan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkam Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasipidsus, Amri Rahmanto Sayekti SH MH di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019). Sebelumnya Kejari Bangkinang telah memanggil beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. “Telah dilakukan pengkajian, namun dari hasil penghitungan Tim Ahli semuanya telah sesuai standar harga, dan tidak ada ditemukan kerugian negara,” ungkapnya.
Padahal pada kasus tersebut Kejari Bangkinang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi jaringan internet Icon Plus, yang menelan anggaran sebesar Rp3,5 miliar. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas Kominfo Kampar. Saat itu pihaknya masih menunggu hasil dari tim ahli ITB.
Di tempat terpisah sebelumnya Kejari Kampar Dwi Antoro SH MH, yang didampingi Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti SH mengatakan, untuk dugaan kasus korupsi ini mereka masih akan terus melakukan pengembangan. (Ali)