POTRET24.COM, KABUN – Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil menangkap warga Kabun berinitial PS (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan SMK LPMD RT 14/RW 07 Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu,Riau,Selasa (8/1/2019) sore.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di dalam helm. Pria ini diringkus polisi saat akan melakukan transaksi.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya seorang laki- laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian mendatangi lokasi (TKP) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Kapolsek Kabun AKP Didi langsung memerintahkan kanit Reskrim Ipda Edi Chandra,dibantu oleh personil lainnya untuk melakukan observasi , setelah itu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam helm,” kata AKP Didi, Rabu (10/01/2019).
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor roda dua, klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,1 buah plastik bening bekas tempat sabu, dan satu buah kaca pirek,berikut alat alat lainnya yang berkaitan dengan penyalah gunaan Narkotika “Saat ini, pelaku ditahan untuk diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. Kemudian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan unit Reskrim untuk ditindak lanjuti,” tutur AKP Didi. (ahmad)