POTRET24.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan Maskapai Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Komisi V DPR yang meminta penundaan penerapan tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan, hasil dari konsolidasi tersebut, Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan, akan mengevaluasi peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal tarif bagasi b
“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (31/1/2019).
Tarif bagasi berbayar pun akan dikaji kembali oleh Ditjen Perhubungan Udara agar tidak memberatkan maskapai dan juga masyarakat
Sebelumnya, rencana Citilink menerapkan bagasi berbayar bakal dilakukan pada 8 Februari 2019. Tarifnya pun sudah ditentukan yaitu termurah Rp9.000 per kg hingga Rp35 ribu per kg, sesuai dengan jarak penerbangan. (Lis)