Potret Politik

Bawaslu Pekanbaru Imbau Pengusaha Reklame Tidak Terima Job Dari Caleg dan Parpol

4
×

Bawaslu Pekanbaru Imbau Pengusaha Reklame Tidak Terima Job Dari Caleg dan Parpol

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM,PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau pengusaha billboard advertising reklame untuk tidak menerima job pasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Caleg.

Pasalnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990 tahun 2018 tentang metode pengawasan kampanye Pemilu 2019 mempertegas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bunyinya melarang Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun alat citra diri bagi peserta Pemilu, di tempat media berbayar, kecuali untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Kami dari Bawaslu Kota Seharusnya sudah berulangkali mengimbau Caleg dan Parpolnya. Tapi masih ada juga yang pasang APK di billboard berbayar,” ujar Koordinator Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqy Abadi, Selasa (8/1/2019).

Saat ini pihak Bawaslu Kota Pekanbaru memang belum pernah menyurati pengusaha billboard advertising reklame terkait hal itu.

Bawaslu masih sebatas menyurati dan menegur pihak Caleg yang memasang APK di billboard berbayar melalui Parpolnya masing-masing.

“Memang perlu juga pengusaha billboard advertising reklame tau. Dengan begitu mereka tidak terima job dari para Caleg,” ujar Rizqy.

Hanya saja kata Rizqy, pihaknya tidak berhak memberi sanksi ataupun teguran kepada para pengusaha yang billboard reklamenya dijadikan media pemasangan APK dari para Caleg.

Sebab itu, pihaknya sangat membutuhkan dukungan penuh dari Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP.

“Sebenarnya ini bukan saja mengenai masalah APK yang melanggar. Melainkan juga masalah estetika lingkungan kota,” ujarnya. (Lis)