POTRET24.COM – Pembebasan terhadap terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Rabu (23/1/2019) besok sepertinya bakal gagal terwujud.
Pembebasan terpidana 15 tahun penjara itumembutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
“(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Abu Bakar Baasyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut. “Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Abu Bakar Baasyir atau tidak.
Wiranto menjawab, “Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?” Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama pihak terkait,” ketusnya.
Di sisi lain, penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, tetap optimistis Ustaz Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan.
Yusril tidak melihat pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bahwa pemerintah masih perlu mempertimbangkan pembebasan Ba’asyir dari sejumlah aspek sebagai sebuah langkah mundur rencana pembebasan Ba’asyir.
“Saya tidak menangkap ada perkembangan seperti itu (batal bebas). Yang ada, saat ini sedang dikaji aspek hukumnya. Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi,” ujar Yusril, Senin (21/1/2019) malam.
Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telaah hukum tentang pembebasan Ba’asyir.
Intinya adalah pembebasan Ba’asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan.
“Tapi itu tidak berlaku bagi Ba’asyir karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan),” ujar Yusril.
“Kalau Ba’asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar,” lanjut dia. (Lis)












