POTRET24.COM – Layar hitung menampilkan angka 634 merujuk pada jumlah hari sejak teror penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Jumlah hari itu terhitung sejak 11 April 2017 hingga 15 Januari 2019.
Perangkat itu dibuat Wadah Pegawai (WP) KPK untuk menunjukkan belum terungkapnya siapa sebenarnya pelaku yang meneror Novel tersebut. Novel pun menggugat.
“Ketika setiap teror yang tidak diungkap maka potensi yang terjadi adalah perbuatan itu akan berulang,” kata Novel di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Setelahnya garis waktu pengusutan kasus itu berisi rasa pesimistis Novel, permintaan Novel agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM dan Ombudsman yang ikut mengusut, hingga upaya polisi yang terus menerus belum berbuah hasil. Sampai pada akhirnya Selasa (8/1/2019), Kapolri Jenderal Tito Karnavian meneken surat perintah pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus itu.
“Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jumat (11/1/2019).
Tim itu disebut Iqbal dibentuk setelah rekomendasi dari Komnas HAM diterima. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden. Untuk Kapolri, Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tim itu diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dengan wakil Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta serta jajaran penyidik dan penyelidik polisi. KPK pun disertakan dalam tim itu antara lain lima orang dari bagian penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan internal. Selain itu, 7 orang pakar dilibatkan yaitu mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
“Surat perintah tim gabungan untuk kasus Novel Baswedan berlaku untuk enam bulan,” imbuh Iqbal.
Namun pembentukan tim itu langsung memunculkan beragam komentar dari kancah perpolitikan lantaran berdekatan dengan Pemilu 2019. Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai ada unsur politik di balik pembentukan tim itu, sedangkan pihak Jokowi-Ma’ruf Amin menepisnya, termasuk dari Mabes Polri.
“Beberapa pihak eksternal juga melakukan pengawasan dan penguatan seperti Ombudsman, Kompolnas, terakhir Komnas HAM. Mungkin kebetulan saja dekat dengan pesta demokrasi. Tapi tidak ada kaitan sama sekali,” kata Iqbal, Senin (14/1/2019).
Sementara itu KPK berharap banyak pada tim itu. Harapannya tentu agar pelaku tertangkap.
“Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas, meskipun pasti akan kita dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini, KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).
Lalu bagaimana tanggapan Novel sebagai korban? “Kami meminta untuk dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, bukan tim penyidik dan penyelidik. Bedanya apa dengan tim yang sebelumnya?” gugat Novel.
Namun Novel tetap menanti hasil kerja tim gabungan Polri itu. Dia menyebut penyidikan polisi sebelumnya tidak sungguh-sungguh.
“Tentu kita semua akan menilai tim ini bekerja dengan benar atau tidak. Indikatornya adalah ini bisa diungkap dengan benar,” ucap Novel.
Novel malah khawatir pembuktian kasus itu dibebankan padanya sebagai korban. Dia pun berharap tim gabungan Polri itu tidak hanya sekadar formalitas memenuhi rekomendasi Komnas HAM.
“Sejak kapan ada penyidikan investigasi perkara penyerangan yang beban pembuktian dibebankan pada korban. Sejak kapan teror yang diduga ada aktor intelektualnya tapi dimulai dari motif dulu. Di dunia rasanya tidak ada,” ujar Novel.
Terlepas dari itu Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyerahkan laporannya mengenai pengusutan kasus itu ke KPK. Laporan itu berisi pemantauan kasus penyiraman air keras yang disusun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, serta PUKAT UGM. Laporan itu diserahkan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa pada pimpinan KPK. (Lis)












