Potret Hukrim

Minta Maaf, Bupati Irvan Bantah Sunat Anggaran

81
×

Minta Maaf, Bupati Irvan Bantah Sunat Anggaran

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Sebelum masuk ke dalam mobil yang mengantarnya ke rumah tahanan (rutan), Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sempat menyampaikan permohonan maaf. Alih-alih mengaku telah korup, Irvan meminta maaf bila pengawasannya kurang ketat pada bawahannya sehingga terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Saya memohon maaf ke masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” kata Irvan sebelum memasuki mobil tahanan yang mengantarnya ke rumah tahanan, Kamis (13/12/2018).

“Saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab. Semoga ke depan jadi pembelajaran bagi kita,” imbuhnya.

Irvan pun membantah keras menerima sepeser pun duit haram itu meski tidak menepis adanya pemotongan anggaran dana otonomi khusus (DAK) pendidikan. Malah, dia menganggap penyunatan anggaran itu adalah inisiatif bawahannya. “Iya seperti itu mungkin,” ujar Irvan.

Irvan memang tidak sendiri menyandang  status tersangka di KPK. Ada tiga orang lainnya yang juga bernasib sama yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

KPK menduga Irvan memeras kepala sekolah terkait DAK pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut. 

Soal bantahan Irvan itu, KPK pun tak ambil pusing. Bagi KPK, siapa pun yang telah menjadi tersangka tentunya sudah diperhitungkan betul-betul buktinya.

“Bantahan atau sangkalan dari tersangka sering disampaikan. KPK tentu tidak bergantung pada keterangan itu tapi pada bukti-bukti yang kami yakini telah cukup untuk meningkatkan ke penyidikan kemarin,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir detikcom.

Mengenai kasusnya, Irvan dkk dijerat melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Lis)