POTRET24.COM, PEKANBARU – Kumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anak Negeri Riau (Ganri) Perwakilan Siak melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kamis (6/12). Mereka menuntut kepastian hukum terdakwa Nelson Manalu, calon anggota DPRD Siak dari Partai Hanura, yang divonis setahun penjara oleh PN Siak Sriindrapura.
Kini perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan massa mendesak agar proses hukumnya dipercepat. Sehingga masyarakat Siak bisa menilai apakah Nelson layak dipilih atau tidak.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Reno Febriyan, selaku Koordinator Lapangan membeberkan kasus ini bermula pada 19 dan 20 April 2016 lalu. Saat itu Nelson Manalu bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jl Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kabupaten Siak.
Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016. Hingga akhirnya kasus ini sampai berposes di Pengadilan.
Atas rangkaian tersebut, mereka menyampaikan sikapp, engapresiasi dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Mendorong Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk mempercepat proses hukum perkara ini. Sehingga punya Kepastian hukum. “Dengan begitu, kami masyarakat Siak bisa menentukan sikap, apakah beliau layak kami pilih atau tidak pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang,” ujarnya.
Massa juga mendukung dan mendorong majelis hakim untuk menggunakan kewenangannya secara penuh, agar proses hukum yang dimaksud bisa berjalan cepat, sesuai dengan tuntutan publik.
Terakhir massa minta kepada intansi terkait, termasuk Pengadilan Tinggi Pekanbaru, untuk menyuarakan dalam rangka evaluasi aturan Peserta Pemilu Legislatif. Yakni mereka yang tersandung hukum dengan status tersangka atau terdakwa, untuk dipertimbangkan lolos menjadi calon peserta Pemilu, baik untuk peserta pemilu legislatif, calon bupati/walikota, calon gubernur sampai presiden. Karena dengan status tersangka atau terdakwa yang masih disandang, kelak akan membingungkan dan merugikan masyarakat pemilih.
Humas PT Pekanbaru, Jamaluddin yang menerima aksi massa mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan. “Untuk perkara pidana umum, paling lama 2 bulan sudah putus,” ujarnya. (Lis)