Potret Politik

KPU Riau Layani Orang Dengan Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih

43
×

KPU Riau Layani Orang Dengan Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih

Sebarkan artikel ini
KPU Riau Layani Orang Dengan Gangguan Jiwa Masuk Daftar Pemilih

POTRET24.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pelayanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ingin menyampaikan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.

“Untuk Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sejauh ini kami layani terus dan tentunya ada yang mengajukan diri untuk menjadi pemilih pada Pemilu nanti, “ujar Ketua KPU Riau Nurhamin, Selasa (25/12/2018).

Nurhamin menambahkan setelah adanya edaran dari KPU pusat maka seluruh KPU di daerah memberikan pelayanan pada ODGJ maupun keluarga yang mendaftarkan untuk dimasukkan pada DPT.

“Makanya kami juga meminta kepada masyarakat yang belum masuk dalam DPT, termasuk ODGJ dan yang belum memiliki KTP Elektronik jika sudah memiliki hak suara maka berhak melaporkan, “ujar Nurhamin.

Karena nantinya ODGJ yang memiliki hak suara tersebut bisa dimasukkan pada Daftar pemilih tetap tambahan yang mana 30 hari jelang pencoblosanasih bisa dimasukkan.

“Jadi 30 hari jelang pencoblosan masih bisa masuk DPT Tambahan, makanya sekarang dilayani terus, “ujarnya.

Sebagaimana diketahui lanjut Nurhamin ODGJ memiliki hak suara ketika sudah mulai pulih dan ada surat keterangan dari dokter dan keluarga yang menjelaskan jika yang bersangkutan sudah mengetahui pilihannya.

“Jadi bukan orang gangguan jiwa di RSJ semua, hanya ODGJ yang layak dan bisa menyampaikan suaranya saja, “jelas Nurhamin.

Saat ditanya sudah berapa banyak yang mendaftarkan diri baik itu yang dilaporkan keluarga maupun melapor sendiri, Nurhamin mengatakan belum memiliki data lengkapnya karena ada di Kabupaten/Kota.

” Yang jelas tidak ada TPS Khusus nantinya di RSJ Tampan dan meskipun ada DPT tambahan ODGJ masuk dalam TPS terdekat tempat tinggalnya,” jelas Nurhamin. (Lis)