Potret Bisnis

Inhu Tak Kunjung Tetapkan UMK 2019

5
×

Inhu Tak Kunjung Tetapkan UMK 2019

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – Jelang akhir tahun, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019. Karena belum ada kata sepakat antara dewan pengupahan dengan serikat buruh.

Serikat buruh Inhu masih bersikukuh meminta kenaikan UMK 2019 sebesar 12,5 persen. Sedangkan dewan pengupahan tetap berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan hanya 8,03 persen.

“Sampai saat ini Inhu belum juga menetapkan UMK tahun 2019, karena belum ada titik temu antara dewan pengupahan dengan serikat buruh,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, Senin (24/12/2018).

Rasidin mengaku pihaknya telah melakukan pendampingan (mediasi) dan memberikan saran kepada Disnaker Inhu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada jalan keluar untuk penetapan UMK Inhu.

“Langkah persuasif sudah. Tapi tetap mereka mempertahankan keinginannya. Kalau memang tidak ada titik temu, maka UMK Inhu 2019 menggunakan UMK tahun 2018,” tukasnya.

Sebelumnya Rasidin memberikan saran agar dewan pengupahan Inhu menempuh jalan terakhir dengan cara melakukan voting untuk penetapan UMK Inhu, mana angka yang harus disepakati. Namun langkah tersebut juga belum menuai hasil, karena serikat buruh tetap bertahan agar kenaikan UMK sebesar 12,5 persen. (Lis)