POTRET24.COM, BIREUN – Magfirah binti Zakirsyah (27) ditahan di Rutan Bireuen, Aceh. Mirisnya, tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan ikut menginap di penjara.
Kasus bermula saat Magfirah dilaporkan oleh sejumlah korban ke Mapolres Bireuen beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016. Kasus itu bergulir dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah kasus yang menjeratnya, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Aceh, Rabu (29/8/3018) lalu.
Lima hari setelah melahirkan, warga Peureulak, Aceh Timur, Aceh, ini dijemput polisi dan dijebloskan ke sel Mapolres Bireun.
Dia kemudian ditahan di Rutan Bireuen sejak 16 November 2018. Tiga bayi kembarnya yang masih menyusui pun harus dibawanya mendekam di balik jeruji besi.
Ketiga bayi kembar pasangan Magfirah dan Jafadli itu adalah Muhammad Furqan serta dua bayi perempuan bernama Jihan Faiha dan Jihan Farahah. Jafadli kerap mengunjungi buah hatinya yang kini terpisah darinya.
Kabar soal tiga bayi menginap di penjara bikin heboh. Dinas Sosial Aceh turun tangan dan memberikan sejumlah bantuan berupa perlengkapan bayi.
“Kendati harus tinggal dalam penjara, ketiga bayi tersebut dapat tumbuh sehat dan tidak berada di lingkungan yang dapat berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangannya,” kata Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, Senin (17/12/2018).
“Kita turut prihatin dengan kondisi ketiga bayi kembar tersebut. Harapannya, ketiga anak tersebut terpenuhi kebutuhan gizi dan nutrisinya selamat berada dalam Rutan bersama ibunya, sama seperti bayi lainnya di luar sana,” jelasnya. (Lis)