Potret Sosbud

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Gadaikan SK PNS di Bank untuk Dapat Kredit

82
×

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Gadaikan SK PNS di Bank untuk Dapat Kredit

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Sudah lazim kita mendengar PNS menggadaikan SK-nya di bank untuk mendapat kredit. Entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.

Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.

Apakah riba atau bukan? Berikut jawaban UAS dalam sebuah ceramahnya:

“Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba,” tegas UAS.

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram. UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

“Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam,” ungkapnya.

“Apakah ustadz banyak duit? Sya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba,” tu

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak.

“Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang.”

“Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli. (Lis)