Potret Hukrim

Sidang Pembakaran Bendera Tauhid Digelar Hari Ini

7
×

Sidang Pembakaran Bendera Tauhid Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, GARUT – Sidang kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid digelar Pengadilan Negeri Garut hari ini, Senin (5/11/2018). Sidang akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan pantauan detikcom di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018), sejak pukul 08.00 WIB, PN Garut mulai ramai.

Polisi dan TNI disiagakan di lokasi. Hingga pukul 08.55 WIB, ketiga orang yang akan disidang hari ini yakni Uus dan dua pembakar bendera belum terlihat di lokasi.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, ratusan personel dikerahkan mengamankan sidang hari ini.

“595 pasukan (yang dikerahkan),” Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di lokasi, hari ini.

Budi berharap masyarakat bisa menerima apa pun hasil yang diputuskan pengadilan. “Saya harap masyarakat bijak dan menerima apa pun hasil yang dibacakan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pembakar dan pembawa bendera segera disidangkan.

“Sudah kemarin dilimpahkan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (2/11/2018).

Pelimpahan tersebut dilakukan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Garut. Umar menambahkan berkas tersebut langsung diserahkan ke pengadilan lantaran kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga sidang pun merupakan sidang tipiring tanpa melibatkan jaksa.

“Karena tipiring, penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang,” katanya.

Umar mengatakan kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum. Pembawa bendera yaitu Uus Sukmana dan oknum Banser berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut dikenakan pasal yang sama. “(Pasal) 174 KUHP ancaman hukuman tiga minggu,” ucap Umar. (Lis)