POTRET24.COM – KPK menangkap hakim di PN Jaksel berkaitan dugaan suap tentang kasus perdata. Penyidik menyita uang lebih dari 45 ribu SGD.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah mengamankan uang sekitar 45 ribu SGD itu dalam OTT yang dilakukan Rabu (28/11/2018) dinihari tadi. Jumlah pasti uang tersebut saat ini masih dihitung ulang.
“Sekitar 45 ribuan dalam pecahan SGD,” ujar Febri seperti dilansir detikcom.
Untuk sementara KPK menangkap total enam orang dalam OTT ini. Dari enam orang tersebut terdapat hakim dan pengacara yang diduga terlibat suap.
Status hukum enam orang yang ditangkap akan ditentukan dalam 1 x 24 jam ke depan. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa. (Lis)