POTRET24.COM, BENGKALIS -Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau meringkus oknum polisi dari kesatuan Polres Kota Dumai berinisial BG saat pesta narkoba di lintas Duri-Dumai, Senin (19/11/2018) dini hari. BG ditangkap bersama enam tersangka lainnya dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi serta ganja kering.
“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 04.20 WIB. Penangkapan setelah melakukan pengintaian selama dua minggu,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat jumpa pers, Rabu (21/12/2018) siang.
Menurut Kapolres, oknum Polri yang diamankan berinisial BG (33) bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba baru sekali. Namun pihak kepolisian akan tetap melakukan pendalaman terhadapnya.
Dijelaskan Kapolres, pada saat digrebek, BG oknum Polri ini juga ditemani tiga wanita inisial WW (21), NS (45) dan EPN (32) dan juga tiga orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother (48), IG (34) dan SN(40). “Awalnya memang informasinya 1 kg sabu yang diamankan, namun setelah ditimbang di pegadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka, dan diduga selebihnya sudah dijual,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Mandau AKP Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah, Kasat Narkoba AKP Syafrizal.
Rumah kos tempat pesta sabu disewa oleh SN (bandar). Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja juga milik SN dan keenam tersangka yang salah satunya adalah oknum polri ini bergabung bersama SN melakukan pesta sabu tersebut.
Dari hasil penangkapan ketujuh tersangka, polisi berhasil mengamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat hisap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit.
“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN (bandar) mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),“ ungkap Kapolres lagi.
Sedangkan Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia tersebut.
(ptr)