POTRET24.COM, PEKANBARU – Untuk menggenjot capaian imunisasi Measles Rubella (MR) yang sampai saat ini masih belum maksimal, Dinas Kesehatan (Diskes) Riau membuka posko mobile di berbagai tempat. Namun sampai saat ini posko mobile baruvl masih diterapkan di Pekanbaru.
“Di posko mobile ini kita tempatkan tenaga dan juga vaksin yang siap untuk menjaring anak-anak usia 9 bulan hingga kurang 15 tahun yang masih belum mendapatkan imunisasi MR. Jadi kalau ada orangtuanya yang anaknya belum vaksin, bisa melakukan vaksin di posko mobile secara gratis,” ujar Kasi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rozita, Selasa (20/11/2018).
Ia mengatakan posko mobile ditempatkan di tempat-tempat keramaian seperti Mal-mal, Car Free Day (CFD) dan juga berbagai ivent-ivent seperti pada acara Hari Keluarga Nasional (HKN) yang digelar beberapa waktu lalu.
“Selain melalui Posko mobile, kita juga sudah melakukan pendekatan-pendekatan lintas sektor, tokoh masyarakat dan juga stakeholder untuk terus ikut mensukseskan program Kementerian Kesehatan ini,” ucapnya.
Seperti diketahui hingga akhir Oktober lalu, realisasi capaian MR masih di angka 40,6 persen. Akibatnya, Kementerian Kesehatan kembali memperpanjang waktu untuk kampanye imunisasi hingga akhir Desember. Bahkan perpanjangan sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
Perpanjangan pertama dilakukan pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Oktober 2018. Kemudian pada 1 November Kemenkes perpanjang lagi, ini akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
Disampaikan wanita yang dekat dengan awak media ini, kendala minimnya progres imunisasi MR di Riau akibat masih sebagian orangtua melakukan penolakan terhadap vaksin pencegah kecacatan pada bayi sejak dari kandungan tersebut karena adanya polemik haramnya vaksin MR.
“Untuk itu kita kembali akan memberikan pengertian dan informasi kepada masyarakat terhadap bahaya apabila anak tidak dilakukan imunisasi vaksin MR,” katanya.
Ros mengimbau masyarakat agar hal tersebut tak usah diperdebatkan lagi. Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 30 tahun 2018 tentang vaksin MR yang menyatakan bahwa, vaksin tersebut boleh diberikan kepada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
“Jadi masyarakat tidak perlu takut lagi. Justru jika tidak mengimunisasi anak maka mereka akan dikhawatirkan berdampak buruk untuk kesehatan ibu hamil akibat infeksi virus MR ini,” pungkasnya. (Lis)