Potret Bisnis

Sudah Ditetapkan, Gaji Minimum Sektor Migas Riau Rp3.039.717

49
×

Sudah Ditetapkan, Gaji Minimum Sektor Migas Riau Rp3.039.717

Sebarkan artikel ini
Sudah Ditetapkan, Gaji Minimum Sektor Migas Riau Rp3.039.717

POTRET24.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2018. Gaji minimum sektor migas Riau ditetapkan sebesar Rp3.039.717.

Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno, Senin (22/10/2018). Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, mengungkapkan, setelah sekian lama menanti, akhirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2018 diputuskan.

“Sudah diputuskan, telah berdasarkan SK Gubernur Riau (Gubri) yang ditandatangi oleh plt Gubri tertanggal 12 Oktober 2018,” ungkapnya.

Ia menyebut, selaku asosiasi yang mewakili dunia usaha, pihaknya bersama Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SP) di Sektor Migas, telah melalukan beberapa kali perundingan. Dimana para pekerja sektoral tersebut meminta kenaikan upah sebesar 18 persen.

“Apindo telah mengkomunikasikan dengan pihak terkait (dunia usaha, red) atas permintaan itu. Akhirnya kini sudah diputuskan hasilnya,” katanya.

“Memang, serikat Pekerja Sektoral meminta 18 persen, namun dari dunia usaha hanya bisa memutuskan 6 persen. Kalau 18 persen itu deviasinya terlalu besar,” ulasanya.

Usaha yang dilakukan Apindo Riau mewujudkan keinginan pekerja sektoral ini tidak terlepas dari tugas utamanya dalam hubungan industrial, yakni memberi pengawalan terhadap kenaikan upah tahunan pekerja sesuai ketentuan dan aturan yang beralaku.

Adapun upah minimum bagi pekerja sektoral di Riau saat ini terang Wijatmoko, ditetapkan sebesar Rp.3.039.717 perbulan. Terdiri dari sub sektoral pembangunan minyak bumi, dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam.

“Maka pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan dan ketetapan ini,” katanya.

Ia menambahkan, setelah surat keputusan ini ditetapkan, diharapkan pekerja sektoral dapat mensosialisakannya kepada seluruh pekerja atau buruh sub sektor pertambangan bumi dan gas di Riau.

Diharapkan juga pekerja tetap menjaga ketertipan dan kelancaran produksi di sektor tersebut. (Lis)