POTRET24.COM, PEKANBARU – Penundaan sidang pembacaan vonis kasus perburuhan (union busting) oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/10/2018) membuat puluhan mantan karyawan PT MKL kecewa.
Penundaan persidangan dengan agenda pembacaan putusan, merupakan penundaan ketiga kalinya.
Di lokasi PN Pekanbaru mantan karyawan PT MKL yang selalu setia mengikuti jadwal persidangan dari awal hingga saat ini (18/10/2018), tampak berkumpul menanti Boby Febrianto yang sedang berada di ruang Humas PN Pekanbaru.
Setelah keluar dari ruangan Humas, Boby Febrianto yang merupakan Kepala serikat Federasi Buruh Indonesia Cabang Pekanbaru, menyampaikan rasa kecewanya atas penundaan persidangan yang terjadi berkali kali.
“Penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Putusan kali ini, bukanlah yang pertama tetapi yang ketiga,” kata Boby Febrianto.
Boby Febrianto, juga heran dan meragukan kebenaran terkait alasan sakit yang dialami terdakwa, terlebih kabar tentang sakitnya terdakwa hanya diperoleh pengadilan melalui pesan whatshap (WA).
“Kita heran mengapa hanya dengan pesan singkat melalui WA yang disampaikan kuasa hukum Terdakwa, Pihak Pengadilan bisa percaya Begitu saja ” kata Boby.
Lebih lanjut Boby Febrianto juga mempertanyakan terkait status tahanan luar yang disandang oleh Direktur dari PT MKL yang berdomisili di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Sehingga terdakwa kembali melalukan mutasi kepada para karyawan yang tergabung dalam serikat buruh dalam tenggang masa persidangan.
“Kita heran mengapa yang bersangkutan bisa jadi tahanan luar. Akibatnya semakin bertambah jumlah karyawan mengalami nasib tak jelas, atau dengan kata lain tersangka akhirnya kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Boby
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, kepada media mengatakan, alasan penundaan pembacaan putusan hakim. Pihak kuasa hukum tersangka telah menyampaikan alasannya melalui pesan selular. Pada agenda sidang 25 November 2018 besokbakan datang kuasa hukum untuk memperlihatkan surat terkait alasan sakit tersebut.
“Tadi sudah dikabari kuasa hukumnya. Jadi pada agenda sidang yang akan datang, surat keterangan sakitnya harus diperlihatkan,” kata M Ginting. (dns)