Potret Politik

Seluruh APK Partai dan Calon DPD Harus Lolos Verifikasi KPU

6
×

Seluruh APK Partai dan Calon DPD Harus Lolos Verifikasi KPU

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) partai dan calon DPD yang akan dicetak dan dipasang, wajib diserahkan ke Riau KPU Riau untuk verifikasi. Desain harus cocok dan tidak melanggar aturan.

Demikian dikatakan Ketua KPU Riau, Nurhamin akhir pekan lalu. Menurutnya, desain APK tersebut diserahkan secara menyeluruh dan kolektif oleh partai dan calon DPD, tiga hari menjelang dilakukan pencetakan, sebagaimana kesepakatan bersama nantinya jelang pecetakan.

“Seperti yang sudah kita sepakati bersama, semuanya memasukkan desain dulu, karena semuanya harus terverifikasi, dan memiliki jumlah yang sesuai. Ini menjadi tanggung jawab KPU, karena itu, semuanya harus berkeadilan, makanya kita minta untuk diserahkan desain seluruhnya,” katanya.

Nurhamin juga mengatakan, pihaknya tidak akan kaku dalam menetukan desain APK peserta Pemilu. Diakuinya, akan cukup banyak kreativitas oleh peserta Pemilu untuk menarik simpati masyarakat, yang penting menurutnya tidak ada black campaign dan jumlahnya tidak menyalahi aturan.

“Kita tidak akan kaku, karena ini APK mereka, yang sudah disiapkan untuk menarik simpati masyarakat, yang penting tidak menyalahi aturan,” tuturnya.

Bahkan Dalam Calon Legislatif (Caleg) yang tidak boleh membuat dan memasang APK, menurut Nurhamin, jika kebijakan APK partai memuat Caleg untuk 1 Dapil nantinya, hal itu menurutnya tidak masalah.

“Namun itu atas nama APK partai, bukan Caleg, yang harus diserahkan ke Riau’ KPU Riau desainnya,” ujarnya.

Sedangkan terkait pencetakan APK, menurut Nurhamin pihaknya belum mendapatkan arahan dari KPU RI. Sebagaimana diketahui, untuk pencetakan APK ada yang dilaksanakan oleh KPU dan ada yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu.

Untuk peserta Pemilu, jumlah yang boleh dipasang adalah maksimal 10 spanduk per desa/kelurahan, baik partai ataupun calon DPD. Kemudian baliho maksimal 5 buah perdesa/kelurahan.

Sedangkan pencetakan dari KPU masih menunggu arahan dari KPI RI.
Sementara itu, untuk pemasangan APK dilarang dilakukan di 10 ruas jalan protokol di Pekanbaru.

Hal itu sudah disepakati oleh pihak peserta Pemilu 2019, pihak KPU dan Bawaslu Riau. Pelarangan pemasangan APK selama masa kampanye di antaranya adalah, Jalan Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan K.H Nasution, Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Pattimura, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan H Soebrantas dan Jalan Gajah Mada.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, jika ada peserta Pemilu 2019 yang tetap memasang APK di jalan protokol nantinya, maka nanti sanksinya bisa dilakukan penertiban.

Bahkan, jika pemasangan tersebut bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), maka peserta Pemilu tersebut bisa didiskualifikasi nantinya.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan kepala daerah setempat, kemudian menertibkan dengan pihak Satpol PP. Tapi kalau sifatnya sudah TSM, maka itu bisa didiskualifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah APK yang sebelumnya tampak terpajang di beberapa ruas jalan protokol, tampak. Sudah tidak dipasang lagi oleh partai, setelah dalam berberapa hari ini cukup gencar pemberitaannya.

Termasuk di Jalan Sudirman, tampak APK berupa baliho dan billboard yang dipasang sebelumnya oleh partai dan Caleg, pada Sabtu sore sudah tampak dicopot dan tidak ada lagi. (Lis)