Potret Hukrim

Sadis, Istri Tersungkur Karena Disangkur Suami

6
×

Sadis, Istri Tersungkur Karena Disangkur Suami

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, ROKAN HULU – Peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya warga RT 002 RW 002 Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau menggegerkan warga. SU (51) tega menikam istrinya Endrowati (41) dengan sangkur, Senin (22/10/2018).

Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Rishondua SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono SH menyebutkan kronologis kejadian. Bermula Senin (22/10) sekira pukul 10.30 WIB Endrowati meminta uang sisa pembelian pupuk kepada pelaku, namun SU tidak mau dengan alasan mau digunakan untuk keperluan mobil.

“Selanjutnya korban marah-marah dan memaki-maki sambil memukul-mukul pelaku sehingga pelaku menyabetkan pisau sangkur dan pisau dapur yang dipegangkan ke arah pelaku sebanyak dua kali. Tindakan brutalnya itu mengenai kepala dan perut korban hingga korban tersungkur. Selanjutnya pelaku menusukkan pisau yang ditangan kanan kearah leher korban dan disusul lagi pisau yang di tangan kiri pelaku ke arah anus korban hingga tertancap selanjutnya pelaku pergi,” papar Nanang.

Dilanjutkan, sekitar pukul 13.30 WIB, anak korban Dama (14) baru sampai di rumah dari Pekanbaru namun rumah dalam keadaan terkunci. Dama bersama kedua adiknya lantas membuka paksa pintu samping dan menemukan korban dalam keadaan tersungkur berlumuran darah di ruang tamu. Atas temuan itu nak korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Setelah menerima laporan sekitar pukul 14.00 WIB unit Reskrim Polsek langsung cek dan olah TKP dan ditemukan beberapa fakta bahwa diduga pelakunya adalah suami korban. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kunto Darusslaam Iptu Bj Tanjung SH mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotalama dan hendak menyerahkan diri ke Polsek Kunto Darussalam.

“Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 bilah pisau sangkur, 1 bilah pisau dapur serta baju korban yang berlumuran darah. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya,” papar Nanang.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam. Pelaku diancam pasal 338 atau 351 ayat (3) tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ahmad)