Potret Hukrim

Polsek Ujung Batu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika ‎

3
×

Polsek Ujung Batu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika ‎

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, ROKAN HULU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Resor Rokan Hulu (ROHUL), berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, RE (35 tahun), Jumat  (12/10/2018) sore.
Pria asal Payakumbuh – Sumatra Barat, diringkus polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Rohul, AKBP M Hasym Risahondua SIK MSi melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward  Palis ST, mengungkapkan, penangkapan pelaku RE berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu. Diinformasikan, di Simpang IV jalan Kenanga, Desa Persiapan Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, tepatnya di rumah pelaku RE akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat nformasi tersebut selanjutnya dilakukan breafing oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis ST, kepada nggotanya.

“Setelah mendapatkan Breafing, unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Bripka Sudarma Wijaya SH, bersama dua anggotanya bergerak ke sasaran yakni rumah Pelaku,” kata Kompol Edward yang baru Seminggu menjabat sebagai Kapolsek Ujung Batu.

Setibanya disana, tim melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang dipegang di tangan kiri pelaku,dan dilipatan celana sebelah kiri.

“Dari  pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu sabu,serta satu unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat warna hitam No Pol BM 2197 MB,dan uang tunai senilai Rp 157 000 serta beberapa alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perdagangan Narkoba turut disita polisi,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukit telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya RE kini mendekam di sel tahanan polsek Ujung Batu dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun.(ahmad)