Potret Hukrim

Polda Riau Tetapkan Tersangka Pada Penghina UAS di Facebook

5
×

Polda Riau Tetapkan Tersangka Pada Penghina UAS di Facebook

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, PEKANBARU – Polda Riau akhirnya menetapkan Joni Boyok (JB) sebagai tersangka kasus penghinaan Ustaz Abdul Somad Batubara di Facebook. Kendati begitu Polisi tidak melakukan penahanan terhadap JB.

“Kasus ini sudah digelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau. Hasil gelar perkara ini menetapkan JB sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (8/10/2018).

Narto menjelaskan, tersangka JB dikenakan pasal 27 ayat (3), Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE. “Dijelaskan dalam pasal itu, Setipa orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistrimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Narto.

Hanya saja, kata Narto, sekalipun JB ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan terhadap UAS, namun tidak dilakukan penahanan. “Tidak dilakukan penahanan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Narto.

Sebagaimana diketahui, JB merupakan warga yang menulis di akunnya menghina UAS pada awal September 2018 lalu. Tulisan JB di akun FB-nya menyulut kemarahan para pencinta UAS.

Pihak FPI Pekanbaru pun mendatangi rumah JB untuk diminta klarifikasi atas statusnya yang menghina tersebut. Dari sana, demi keamanan, JB diantarkan ke Polda Riau.

Atas prilaku JB, UAS melalui pengacaranya awalnya melaporkan kasus penghinaan itu ke Polda Riau. Selanjutnya, pihak Polda Riau memintai keterangan langsung ke UAS. Setelah semuanya berkasnya rampung, Polda Riau menetapkan JB sebagai tersangka. (Lis)