Potret24.com, Rokan Hilir- Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir mengelar sidang terhadap dua terdakwa diduga bandar narkoba, Edi Susanto dan Dodi Wardani Sinaga pada Senin 8 Oktober 2018 lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari Polres Rohil.
Saksi yang dihadirkan bernama Briptu Roy Manurung dan Brigadir W. Manullang.
Dikutip dari riausky, sidang dipimpin oleh Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy JP Sembiring SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH dengan panitra penganti (PP) Harmi Jaya SH.
Tampak hadir dalam sidang itu dua terdakwa. Kedua terdakwa di dampingi oleh kuasa hukum Andre Hasibuan SH.
Dalam sidang itu, kedua saksi menceritakan awal penangkapan kedua terdakwa.
Saksi menjelaskan, penangkapan dua terdakwa bermula ketika Polres Rohil menggelar razia cipta kondisi dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), pada Sabtu (14/04/2018) lalu, di depan Mako Polres Rohil jalan lintas Riau Sunut KM 167 Banjar XII Kecamatan Tanah Putih yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Antoni Lumbangaol SH MH.
Menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 Wib, lanjut saksi, petugas menghentikan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh terdakwa Edi Susanto. Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan disamping terdakwa Edi Susanto terdapat tas warna biru. Dan saat tas itu diperiksa ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstase. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rohil,” ujar kedua saksi penangkap yang diperiksa secara bergantian.
Melihat barang haram itu, Polisi kemudian mengamankan ES. Polisi selanjutnya menggelandang ES untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan terdakwa Edi Susanto kepada tim saat itu , barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi yang diterima tersangka di daerah pelintung Dumai. Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu,” tutur saksi kepada majelis hakim.
Usai memeriksa ES, Polisi pun melakukan pengejaran terhadap oknum pesuruh sebagaimana diungkapkan oleh terdakwa.
“Atas keterangan tersangka Edi Susanto, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggota opsnal Sat Narkoba bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani Sinaga di kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu. dan membawanya ke Polres Rohil, dari keterangan saksi Roy Manurung keterangan awal terdakwa sudah kedua kalinya terdakwa ES melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kg dan 2018 butir pil ekstasi .
Sebelumnya, riausky melaporkan bahwa kedua terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112,114 dan 132 dengan ancaman HUKUMAN MATI. (R15/P24.1)