Potret Hukrim

Pemasang Jerat yang Tewaskan Harimau Hamil di Riau Jadi Tersangka

7
×

Pemasang Jerat yang Tewaskan Harimau Hamil di Riau Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Outopsi terhadap harimau sumatera yang mati terjerat

POTRET24.COM, PEKANBARU – Pelaku pemasang jerat yang membunuh harimau bunting di Kabupaten Kuansing di Riau memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan pemasang jerat berinisial E, sebagai tersangka.

“Proses penyidikan terhadap E warga Kuansing pemasang jerat telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada wartawan, Rabu (31/10/2018).

Haryono menjelaskan, dalam kasus ini pihak KLHK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Dirjen Penegakan Hukum.

“Tersangka juga sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Haryono.

Kasus ini terkait atas kematian seekor harimau betina yang lagi bunting pada September lalu. Harimau itu terjerat di kawasan penyanggah suaka margasatwa Rimbang Baling.

Harimau yang mati terjerat, setelah dilakukan pembedahan memiliki dua ekor bayi yang diperkirakan dua pekan lagi akan melahirkan.

“Ini merupakan kasus yang menyedihkan, harimau kondisi bunting yang akan melahirkan dua ekor generasinya tewas kena jeratan warga,” kata Haryono.

Menurut Haryono, pelaku E mengaku memasang jerat tujuannya untuk babi, bukan harimau. Tapi ukuran jeratnya cukup besar sehingga tubuh harimau bisa masuk jeratan tersebut yang menyebabkan kematian.

“Di kawasan Rimbang Baling sampai saat ini masih terjadi perburuan liar. Namun pelakunya bukan masyarakat adat setempat, melainkan pendatang. Termasuk juga pelaku E,” kata Haryono. (Lis)