POTRET24.COM, DUMAI – Putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Firman Khadafi Tjindarbumi pada Kamis (27/9/18) lalu terkait dugaan kasus pencurian yang menimpa korban, Tisnawati selaku pelaku usaha kosmetik dirasa tidak adil bagi dirinya.
Pasalnya hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Pratama Utama itu terlalu ringan terhadap pelaku pencurian IS dan IC yang telah membobol hampir keseluruhan dagangannya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur di samping gedung Bank Central Asia.
Kerugian ditaksir mencapai 124 juta Rupiah, ditambah uang tunai 9 juta Rupiah, satu unit laptop dan satu unit gadget pada Minggu, 6 Mei 2018 lalu.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Firman, bersama hakim anggota Irwansyah dan Liena diketahui tersangka yang dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pencurian dengan pemberatan ayat 1 butir 3, 4 dan 5 hanya dijatuhi hukuman kurungan penjara satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan selama empat bulan.
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Roslina yang menangani perkaranya telah menuntut tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.
Selama sidang berjalan, sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hanya sekali ia diberi tahu oleh jaksa untuk mengikuti jalannya sidang pertama, guna dimintai keterangan oleh pihak hakim serta dua saksi lainnya yakni sang suami, Ari dan karyawatinya.
Pada sidang pertama, korban merasa keberatan karena BB yang disebutkan hakim tidak sesuai dengan kenyataannya. Ketika pihak korban mencoba menjelaskan, namun sang hakim menjawab untuk diajukan pada sidang selanjutnya.
” Sejak saat itu, kita tidak pernah tahu lagi, kapan sidang itu dilaksanakan sampai pada hari Rabu lalu tiba-tiba kita mendapat kabar dari jaksa (Roslina) melalui obrolan di telepon kalau masalah ini sudah masuk putusan dengan kurungan dua tahun,”ujar Tisna, Senin (1/10/2018).
“Itupun kita dulu yang menelpon mengenai perkembangan sidang. Ternyata kita dapat kabar seperti ini,”tambah suami Tisna, Ari dengan sedikit kesal.
Di lain sisi, mereka pun tak menampik kalau sebelumnya, mereka pernah dihubungi jaksa kali kedua, untuk mengambil BB sebelum sidang pertama.
“Namun setelah kita melihat barang kita ternyata tidak sesuai dengan apa yang menjadi kerugian kita, ditambah lagi pihak tersangka tidak mengakui kalau mereka mencuri dengan jumlah yang banyak,”terang pemilik usaha Tia HN kosmetik ini memaparkan.
Tisna juga menanyakan kepada jaksa terkait apa motiv dibalik pelaku mengambil produk usahanya bukan barang-barang berharga lainnya seperti motor, ban mobil, barang-barang elektronik.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidum menuturkan, jika perkara pencurian yang dialami korban baru diketahuinya saat ini. Ia beralasan karena posisi yang ditempatinya sekarang baru dijabatnya sebulan belakangan ini.
Untuk selanjutnya akan dipelajarinya terlebih dahulu. Ia berjanji bila perlu akan panggil jaksa yang menangani kasus korban.
Mengenai vonis ancaman hukuman dua tahun, ia menjawab jika pasal yang didakwa kepada tersangka memang tercantum di pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman paling lama kurungan sembilan tahun.
“Namun butir ke berapanya kan berdasarkan bukti yang kita terima dari polisi. Termasuk dengan tuntutan yang kita ajukan juga berdasarkan acuan BB yang ada, tergantung bagaimana kronologinya,”papar Zega tersenyum.
Mengenai adanya rasa tidak puas, Zega menyebutkan semua korban pasti berujar seperti itu. Dan itu lumrah apalagi korban punya bukti. Seharusnya selaku pihak yang berwenang, tim penyidik terlebih dahulu mempelajari delik hukum yang ada.
Selanjutnya terkait pemanggilan yang dilakukan cuma sekali oleh jaksa, ia mengatakan sudah ada ketentuannya yakni pasal 1 butir 2 KUHP untuk upaya mencari bukti guna membuat terang suatu perkara. Dan tidak ada ketentuan untuk memanggil kembali. Pihak korban bisa mengikuti jalannya sidang tapi gak ada kewajiban untuk memanggil kembali.
Sebagai informasi tambahan, diketahui Jaksa Roslina menjalani cuti persalinan, sehingga dikuasakan kepada jaksa pengganti, Heriyanto.
Di lain kesempatan, JPU pengganti Heriyanto usai sidang putusan hakim mengungkapkan jika keputusan tersebut masih bisa berubah.
“Karena itu belum final, kita bisa meninjau kembali putusan hakim yang diberi tenggat waktu tujuh sampai 14 hari,”sebutnya.
Di kesempatan dan di hari yang sama di gedung PN Dumai, Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, mengatakan vonis hukuman yang dijatuhi hanya 1,5 tahun, hal itu mengacu dengan tuntutan jaksa.
“Jika pihak korban merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, silahkan mengajukan perdata atas kerugian yang mereka terima. Apalagi kerugian mencapai ratusan juta Rupiah, jadi silahkan saja,”jelas Firman.
Sebelumnya Tia sapaan akrab korban kepada media ini sempat menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi di kediamannya. Bermula dari putrinya mengalami demam tinggi yang divonis dokter kena gejala demam berdarah dengeu (DBD) pada Rabu, 2 Mei 2018 lalu.
Keesokan harinya, Kamis, 3 Mei 2018, ia coba mengabari kepada customer (pelanggan) melalui akun sosmed Facebook nya dengan membuat status kalau aktivitas dagangannya untuk sementara tutup dikarenakan putrinya dirawat inap.
Ia merasa melalui statusnya itu, pemicu dari pencurian yang terjadi di toko sekaligus kediamannya.
Diakuinya, padahal ia sudah beberapa kali bolak – balik ke rumah untuk memastikan rumah dalam keadaan baik-baik saja.
Pada Minggu (6/5/18) kala itu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari terjadi lah pembobolan itu. Pencurian dilakukan tersangka dengan memasuki bagian belakang rumah.
Kerugian ratusan juta pun dirasakannya. Menurutnya, selain ia baru saja belanja, apalagi waktu semakin mendekati puasa dan lebaran.
“Jadi tentu saja dengan tuntutan dua tahun itu, kita gak puas. Kita menginginkan adanya penambahan hukuman. Kalau sekadar motor, tv yang dicuri kerugian tak seberapa. Tapi ini barang dagangan kita,”sebutnya menutup. (Aprin)