Potret Pendidikan

Kemendikbud Ajak Masyarakat Lapor Penyalahgunaan Dana BOS

5
×

Kemendikbud Ajak Masyarakat Lapor Penyalahgunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Masyarakat bisa melaporkan bila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS.

Ajakan itu disampaikan Kemendikbud dalam akun resmi twitternya. Dilansir dari akun resmi Twitter @Itjen_Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan penyalahgunaan dana BOS. Masyarakat bisa menyampaikan laporan penyalahgunaan dana BOS ke nomor 08119958020 atau ke website posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, atau melalui email ke pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, menjelaskan mengenai apa saja pelaporan terkait dana BOS yang bisa dilakukan. “Kalau yang dianggap menyeleweng itu kan disalahgunakan, kalau pelaporan itu, apa yang tidak dipakai di petunjuk teknis,” ujar Ari seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Ketika proses pelaporan, Itjen Kemendikbud menjamin kerahasiaan identitas pelapor dari pihak luar. “Pelapor tidak perlu cemas ketika melaporkan tindakan penyalahgunaan dana BOS, karena identitas pelapor akan dilindungi penuh oleh pihak Itjen Kemendikbud,” ujar Ari.

Sementara, pihak Kemendikbud mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses BOS agar digunakan sebagaimana mestinya dan memberi laporan jika mendapatkan temuan penyalahgunaan dana BOS.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencanangkan program wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun sejak 2003. Untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar itu, pemerintah mengadakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak Juli 2015 hingga saat ini.

Dengan adanya dana BOS, siswa yang bersekolah di rentang umur wajib belajar itu tidak perlu mengeluarkan biaya. Namun, beberapa kasus mekanisme pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana BOS tidak tersampaikan secara transparan, seperti adanya pungutan dana lagi. (Lis)