Potret Hukrim

Kasus ‘Permen Ekstasi’ dengan Korban Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

4
×

Kasus ‘Permen Ekstasi’ dengan Korban Balita Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, BENGKALIS – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu melimpahkan kasus kelalaian orang tua menyimpan narkoba jenis ekstasi yang memakan korban anaknya sendiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (2/10/2018) siang kemarin. Tersangka atas nama Hermanto (HR) alias Wel bin Jaafar.

Berdasarkan rilis dari Kaur Humas Polres Bengkalis, pelimpahan itu berikut barang bukti sehubungan perkara sudah P21 (lengkap).

Kasus ini berawal salah satu anak HR (46) yang masih berusia 2 tahun, menemukan satu butir ekstasi warna hijau di dalam mobil Toyota Agya milik HR. Anak tersebut mengira pil ekstasi tersebut adalah sebutir permen.

Setelah itu, anak tersebut menunjukkan pil itu kepada sang kakak. Sang Kakak yang masih duduk di bangku SD segera memotong-motong pil tersebut menjadi beberapa bagian dan memberikannya ke tiga teman sekolahnya.

Setelah menelan “permen” tersebut, tiga teman anak HR merasa pusing. Anak HR sendiri mengurungkan makan perman karena rasanya. Para korban mereka segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Batu dan saat ini, kondisi keempat anak tersebut sudah membaik.

HR tidak menyangka anaknya akan menemukan pil ekstasi miliknya yang dia simpan di dalam mobilnya. Kagetnya lagi, ekstasi tersebut ternyata dibagi-bagikan ke teman sekolah karena mengira pil itu adalah permen.

Penyidik pun segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengamankan HR dan menggeledah mobilnya. Petugas segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari HR. Dari pengakuan HR, pil tersebut dibeli dari sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

“Pengakuan HR, barang (ekstasi) dibeli dari salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Syafrizal, Kamis (13/9/2018).

Bahkan, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa sebelum membawa pil ekstasi pulang, dia sempat dugem bersama teman-temannya di Pekanbaru.

“Pil dibeli di tempat hiburan malam itu. Kemudian sisanya dibawa pulang dan ditaruh di dalam mobilnya,” ujar Syafrizal.

Atas keteledorannya, HR pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut. HR juga positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait kepemilikan narkotika tersebut. “Asal barang masih kami selidiki. Pengakuan pelaku dibelinya di tempat hiburan malam di Pekanbaru,” kata Syafrizal.(Lis)