POTRET24.COM – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengakui permintaan uang suap PLTU Riau-1 untuk kebutuhan suaminya dalam Pilkada Temanggung. Untuk itu KPK mengaku masih mendalami aliran uang tersebut.
“Kita dalami dulu pelan-pelan, nanti kita pelajari dulu, nggak boleh suudzon. Kalau kata pak polisi bilang, sebelum ada dua bukti cukup, nggak boleh ngomong,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai menghadiri roadshow bus KPK di alun-alun Magelang, Jumat (19/10/2018).
Seperti yang diketahui, Bupati terpilih Temanggung, M Al Khadziq merupakan suami dari tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih.
Dalam kesempatan nini Saut juga meminta semua pihak untuk sabar menunggu perkembangan kasus tersebut. “Sabar saja, nanti kalau buktinya cukup, kita akan ada tindak lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Eni yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar mengakui permintaan uang untuk kebutuhan suaminya dalam Pilkada Temanggung. Permintaan itu disampaikan Eni kepada pengusaha Johannes B Kotjo.
“Iya, buat kebutuhan Pilbup Temanggung,” ucap Eni dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
“Pak Kotjo langsung kasih uang Rp 2 miliar,” imbuh Eni.
Belakangan, setelah ditangkap KPK, Eni mengembalikan uang itu kepada penyidik.
Kotjo merupakan pengusaha yang dibantu Eni mengerjakan proyek di PLN atas perintah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Eni diminta Novanto mengawal proyek yang dikerjakan Kotjo.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar. Suap itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. (Lis)