POTRET24.COM, PEKANBARU – Pengadaan barang yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru melalui Bidang Sarana dan Prasarana tahun 2017 menyisakan jejak memprihatinkan. Kendati baru berusia satu tahun, namun barang itu kini sudah menjadi rongsokan.
Pengadaan pendukung proses belajar mengajar di satuan pendidikan yang menelan anggaran lebih dari Rp3 miliar tersebut kini telah banyak yang rusak, dan sebahagian telah jadi rongsokan.
Kepala dinas Pendidikan Pekanbaru, H A Jamal, mengatakan pengadaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, dengan pengecualian tergantung klas kualiatas barang yang diadakan sesuai kemampuan dana yang tersedia.
“Semua telah sesuai prosedur. Sekarang tidak ada lagi yang berani macam-macam, hanya kalau barangnya kan tergantung dana yang tersedia. Semua tertera kok di e- katalog,” kata Jamal.
Menyoal adanya barang yang telah rusak dan bahkan telah menjadi rongsokan besi tua, Jamal menganggap itu adalah tanggung jawab kepala sekolah yang bersangkutan.
“Sebenarnya diharapkan kepala sekolah menjaga aset sekolah dan melakukan perawatan apabila ada yang rusak, Kan ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk itu,” tutur Jamal.
Setali tiga uang dengan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru unit Sarana dan Prasarana juga menyebutkan urusan panitia pengadaan telah selesai setelah serah terima dan menganggap selanjutnya adalah urusan Kepala Sekolah. “Barang telah kami serahkan, selanjutnya urusan Kepala Sekolah,” Kata salah seorang dari tim yang turun ke lapangan.
Bidang Sarpras yang pada saat itu dikomandoi Katwadi ST MT, kini menyisakan beberapa kejanggalan. Diantaranya kondisi barang yang telah rusak dan juga kejanggalan penawaran e-Purcasing yang seolah hanya seremonial. Pengadaan e-purcasing yang dilakukan tanpa dokumentasi RUP dimana kegiatan tersebut tidak tertera dalam web Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP).
Hingga berita ini dirilis pihak Disdik Pekanbaru belum dapat memperlihatkan bukti terkait daftar kegiatannya dalam SIRUP LKPP.
Sementara berdasarkan Perpres Pengadaan barang dan jasa ada melekat kewajiban untuk memuat daftar rencana kegiatan.
Pantauan yang dilakukan awak media di Web SIRUP LKPP bahwa pada tahun 2017 dinas pendidikan kota Pekanbaru merencanakan 95 kegiatan untuk kategori Penyedia. Sehingga dipastikan item kegiatan yang dipertanyakan awak media tidak ditemukan dalam daftar SIRUP.
Terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang yang telah diadakan tersebut, hingga kini masih dalam pendalaman pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (Dns)