Potret Lingkungan

YLBHR Gugat PT BSP dan Mantan Anggota DPRD Kampar Terkait Alihfungsi Hutan

3
×

YLBHR Gugat PT BSP dan Mantan Anggota DPRD Kampar Terkait Alihfungsi Hutan

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM, KAMPAR – Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menggugat PT Bumi Sawit Perkasa (PT BSP) dan mantan anggota DPRD Kampar H Fachrudin ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (5/9/2018) lalu. Gugatan itu terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan seluas 552 hektar.

“Gugatan legal standing tersebut sudah kita daftarkan dengan register Nomor 62/PDT-G/2018/PN.Bkn pada Rabu lalu,” ungkap Ketua YLBHR, Dimpos Tampubolon saat ditemui di kantor YLBHR, Senin (10/9/18) pagi.

Dikatakan Dimpos, obyek gugatan berupa kebun kelapa sawit seluas 552 hektar yang terletak di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

“Kita sudah cek ke lokasi, mengambil titik koordinat dan sudah kita overlay ke dalam peta kawasan hutan Provinsi Riau No. 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2016 tanggal 07 Desember 2016, ternyata kebun tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi (HP),” beber Dimpos yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Kampar (FWK) tersebut.

Selain itu, menurut Dimpos berdasarkan peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986, lahan tersebut juga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Fachrudin menjadi tergugat dalam perkara tersebut atas perannya sebagai penjual lahan kepada PT BSP. “Berdasarkan data yang dimiliki YLBHR dan keterangan-keterangan yang kita kumpulkan dari masyarakat, lahan tersebut dibeli PT BSP dari H Fachrudin. Jadi dia harus juga bertanggungjawab dalam alih fungsi lahan ini,” tegas Dimpos.

Ditambahkan Dimpos, hari ini pihaknya sudah mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang untuk menghadiri sidang perdana, Rabu (19/9/2018) mendatang.

“Selain gugatan legal standing, perkara ini juga akan kita laporkan ke Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus, red) Polda Riau dengan tembusan ke Kapolri agar laporan kita mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri,” lanjut Dimpos.

Kalau sudah masuk ke ranah pidana, menurut Dimpos kepala desa dan camat yang mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan tersebut juga harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Has)