POTRET24.COM, MATARAM – 3 WN China ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menyalahgunakan visa wisata. Mereka ternyata mengubah kos-kosan mereka untuk menjadi laboratorium uji kadar emas.
“Diduga WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasiannya yaitu sedang bekerja melakukan aktivitas uji kualitas emas. Padahal mereka mengantongi izin tinggal kunjungan. Ini jelas melanggar aturan dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dudi Iskandar seperti dilansir dari detikcom, Jumat (28/9/2018).
WNA Tiongkok yang diamankan berinisial AY, YJ, dan WA. Sementara, WNI yang turut diamankan berinisial HR yang berperan sebagai orang yang mendatangkan WNA sekaligus penerjemah. Ketiga WN Tiongkok tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Menurut Dudi, informasi keberadaan orang asing diperoleh dari anggota intelijen Kodim 1606. Selanjutnya anggota Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram bergerak dan berhasil mengamankan tiga WN Tiongkok di rumah MN di Majeluk yang merupakan kos-kosan.
“Di mana rumah kos-kosan tersebut dijadikan laboratorium/pabrik untuk tempat uji kualitas kadar emas pada bebatuan,” ujar Dudi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram Ramdhani menambahkan, pihaknya mengambil langkah yakni melakukan pemeriksaan terhadap HR selaku orang yang mendatangkan WN Tiongkok. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan pula kepada MN, yang merupakan pemilik kos-kosan tempat WN Tiongkok tinggal.
“Ketiga WN Tiongkok tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” kata Ramdhani.
Ramdhani menambahkan, ketiga WN Tiongkok tersebut telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik imigrasi.
“Sepanjang kurun waktu Januari hingga September 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA sebanyak 33 orang serta 1 kasus projustitia Warga Negara Taiwan,” ujar Ramdani. (Lis)