Potret Hukrim

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan JC

7
×

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan JC

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – KPK menyatakan tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo, mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Nantinya, pengajuan diri Kotjo sebagai JC itu akan dinilai dalam persidangan.

“Saat menjadi tersangka JBK (Johannes B Kotjo) juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti, KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/9/2018).

Febri menjelaskan ada sejumlah syarat sebagai seorang JC antara lain mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain di kasus ini.
“Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK,” ucapnya seperti dilansir dari detik.com.

KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Kotjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan.

Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, ada tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1. (Lis)