POTRET24.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atas tiga perusahaan di Riau senilai Rp 1,3 triliun. Alhasil tiga perusahaan perkebunan itu dituntut ganti rugi.
Tiga perusahaan perkebunan itu terpaksa harus mempertanggungjawabkan atas dampak Karhutla yang telah dilakukannya, dan dijeratnya pelaku Karhula dari perusahaan ini secara hukum, merupakan bukti keseriusan dan ketegasan KLHK.
Setelah melalui proses kasasi tanggal 28 Juni 2018 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah, dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 miliar.
PT JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tanggal 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 milyar.
PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kemudian berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2018, giliran Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Sabtu (7/9/2018).
Dengan putusan ini kata Rasio, seorang hakim secara nyata memegang prinsip in dubio pro natura, atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.
“Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik,” tutur Rasio seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru.com
Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).
“Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil.
“Eksekusi putusan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. Agar ada pembelajaran bagi yang lain. Negara kita adalah negara hukum, jadi hormati putusan pengadilan,” sambung dia lagi. (Lis)