POTRET24.COM, BANGKINANG – Tuntutan masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terkait konflik sengketa lahan dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) akhirnya ditanggapi oleh Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH. Kapolres Kampar membantah polisi telah bersikap tidak adil atas konflik tersebut.
Kapolres Kampar saat kegiatan Unras, Kamis (13/9/2018) di Polres Kampar ini melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media yang sedang meliput kegiatan Unras ini untuk menyampaikan permasalahan yang sebenarnya agar dapat diketahui dan dipahami oleh semua pihak.
Pertemuan dilakukan di ruang data Polres Kampar. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK dan sejumlah wartawan daerah Kabupaten Kampar yang berjumlah sekitar sepuluh orang.
Mengawali pertemuan ini Kapolres Kampar menjelaskan bahwa permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan pihak PT SBAL telah bergulir sejak tahun 2007 silam dan belum menemui titik terang. “Permasalan ini kembali disuarakan warga sejak pertengahan tahun 2017 lalu dan berlangsung hingga saat ini,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, Pemda Kampar telah beberapa kali memediasi permasalahan ini dengan memanggil dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terakhir Agustus lalu Pemda Kampar telah membentuk Tim Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT SBAL. Pertemuan itu mengakomodir keinginan masyarakat untuk dilibatkan dalam tim yaitu sebanyak 4 orang yang berasal dari perwakilan Ninik Mamak dan Pengurus PEKAM.
Dari pertemuan itu, disebutkan Kapolres menelurkan beberapa kesepakatan. Antara lain adalah pengukuran ulang lahan yang disengketakan pada akhir bulan Agustus lalu. “Langkah ini gagal karena pihak perusahaan menolak pengukuran lahan di areal perkebunan PT SBAL yang menurut pihak pengacaranya tidak ada lahan masyarakat pada areal tersebut,” kata Kapolres.
Gagalnya pengukuran lahan ini kemudian disikapi masyarakat Desa Koto Aman dengan menutup akses jalan milik PT SBAL. Aksi warga ini membuat pihak perusahaan terganggu aktivitasnya dan merasa dirugikan.
“Saat warga melakukan penutupan jalan itu, kita juga telah memberikan pengertian kepada warga untuk membubarkan diri dan menyarankan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian di lokasi adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak ingin terjadi konflik serta untuk hindari terjadinya permasalahan baru,” sebutnya.
Tapi sayangnya, hingga saat ini masyarakat Desa Koto Aman tidak pernah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Sementara pihak PT SBAL melapor ke Polres Kampar atas tindakan warga menutup akses jalan yang menghalangi aktivitas / operasional PT. SBAL disertai ancaman yang telah merugikan perusahaan.
Atas laporan ini, diakui Polres Kampar memanggil 2 warga Desa Koto Aman terkait laporan pihak perusahaan untuk mengklarifikasi atau meminta keterangan tentang permasalahan yang dilaporkan ini. Statusnyapun saat ini baru sebagai saksi untuk didengar keterangannya.
Sikap Polres Kampar ini rupanya dinilai oleh masyarakat sebagai tindakan pilih kasih. Polres Kampar dinilai lwbih pro ke perusahaan. “Padahal Kepolisian bekerja secara profesional dan tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini. Kita hanya semata-mata menjalankan tugas,” katanya
Ditambahkan Kapolres, jika dari pihak masyarakat Desa Koto Aman melaporkan tentang permasalahan sengketa lahan ini dengan bukti-bukti kepemilika juga akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Jadi tidak benar kalau Kapolres Kampar atau pihak kepolisian bersikap tidak adil dalam menyikapi kasus ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres menyampaikan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh jalur hukum. “Masing-masing pihak hendaknya dapat bersikap arif sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Kapolres Kampar.
Sebelumnya, Rabu (12/9/2018)
masyarakat Koto Aman unjuk rasa di Mapolres Kampar. Mereka minta Kapolres Kampar dicopot.
Aksinya massa membawa keranda sebagai simbol matinya keadilan di wilayah hukum Polres Kampar. Aksi ini di gelar masyarakat menilai ketidak berpihakan pihak Kapolres Kampar atas perkara perampasan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT SBAL.
Rahmat Hidayat selaku Koordinator Aksi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk meminta kepada Polres Kampar untuk mengusut dan menidak lanjuti Laporan Masyarakat kepada PT SBAL.
“Perkara perampasan tanah masyarakat oleh PT SBAL seluas 1500 hentare lebih sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak perusahan dan masyarakat. Dimana PT SBAL sebelumnya mengakui adanya tanah masyarakat tersebut dan akan mengembalikannya. Namun, saat kita tuntut justru PT SBAL menolak mengembalikan tanah tersebut,” kata Rahmat Hidayat.
Malah Perusahaan PT Sekar Bumi Alam lestari melaporkan dua orang warga desa koto Aman,yakni Irfan Caniago dan Akmal ke Polres Kampar dengan laporan menghalangi aksek jalan masuk. (Has)