Potret Hukrim

Polda Riau Belum Tetapkan Joni Boyok Tersangka

8
×

Polda Riau Belum Tetapkan Joni Boyok Tersangka

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Hingga kini, Kepolisian Daerah Riau, belum menetapkan terduga pelaku penghina Ustadz Abdul Somad sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu (16/09/2018) malam, mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik UAS melalui media sosial facebook masih tahap pemeriksaan penyidik.

Polisi beralasan bahwa penetapan tersangka itu dapat dilakukan setelah mengambil keterangan saksi ahli Bahasa dan Ahli Informasi Transaksi Elektronik.

“Setelah pendapat saksi ahli dimintai keterangannya, baru ditentukan selanjutnya (naik ke penyidikan dan penetapan tersangka),” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap terlapor “Joni boyok” harus melalui proses. Salah satunya, dengan menggelar gelar perkara.

“Prosesnya terlebih dahulu, penyidik melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Setelah gelar perkara, lanjut Sunarto, Polisi segera memintai keterangan saksi Ahli.

“Penyidik melakukan pemeriksaan ahli,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat “Joni Boyok) dilaporkan ke Mapolda Riau, dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun Facebook-nya.

Dia dilaporkan lantaran mengunggah kalimat diduga penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) pada 2 September 2019 lalu.

Tim kuasa hukum UAS tak terima atas kejadian dialami kliennya. Tim kuasa hukum pun melaporkan seorang pria berinisial JB (Joni Boyok). **