Potret Riau

PN Pekanbaru Tunda Sidang Pengambilan Saksi Amril Mukminin

5
×

PN Pekanbaru Tunda Sidang Pengambilan Saksi Amril Mukminin

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Pengadilan Negeri (Pekanbaru) kembali menunda sidang pengambilan keterangan saksi pelapor (Amril Mukminin*red) terkait kasus dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Redaksi Media Harian Berantas, Toro, pasca pemberitaan kasus dugaan korupsi dana bansos/hibah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp272 miliar tahun anggaran 2012 silam.

Penundaan sidang yang menyeret Toro Laia hingga ke meja hijau itu, dipimpin Hakim Ketua Toni Irvan SH MH, didamping Hakim anggota Sorta Ria, Yudy Silen di PN Pekanbaru Jl. Teratai, Kamis (13/09/2018).

Hakim beralasan bahwa penundaan itu disebabkan lantaran kekosongan Hakim Ketua atas persidangan perkara tersebut. Tony Irfan, Hakim yang sejak awal memimpin persidangan perkara yang menyeret Pemimpin Redaksi Harian Berantas ke meja ini mendapat surat mutasi. Akibatnya, sidang pengambilan keterangan saksi pelapor (Amril Mukminin*red) pun menjadi ditunda.

“Mengingat siapa pengganti saya sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, agenda sidang pemeriksaan keterangan-keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU, kita tunda. Dan sidang berikutnya akan dilaksanakan oleh yang menggantikan saya sebagai hakim ketua dalam perkara ini,” kata Toni Irvan, diiringi ketokan palunya.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengagendakan sidang dalam 2 pekan kedepan. Sidang tersebut akan dilakukan pada tanggal 20 September 2018.

Untuk diketahui, sidang perkara dugaan perbuatan pelanggaran pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin yang menyeret Pemimpin Redaksi Harian Berantas ini merupakan yang ke 9 kalinya. Dari ke 9 agenda sidang, terdapat 5 kali penundaan.

Alasannya berbagai bervariasi.

Pertama, karena pelapor dan saksi pelapor tidak hadir. Kedua, karena JPU bersama para saksi pelapor yang sempat hadir di PN Pekanbaru keburu pergi pulang ke rumah masing-masing tanpa alasan. Kemudian yang ketiga, karena Hakim tidak lengkap atau cuti. Selanjutnya keempat dan lima, karena pengganti Hakim Ketua, Toni SH, MH masih kosong, pasca mendapat mutasi.

Kasus ini beegulir ketika Harian Berantas memuat berita tentang kasus dugaan perbuatan korupsi Dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 silam yang telah menyeret mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis jadi terpidana.

Harianberantas memuat pemberitaan seputar kasus itu yang diduga menyatakan Bupati Bengkalis Amril, selaku mantan Anggota DPRD Bengkalis‎ diduga terlibat, namun tak kunjung disidik secara serius oleh Polisi, entah karena Bupati atau karena sesuatu hal.

Atas berita kasus dugaan korupsi yang luar biasa tersebut,  pada tanggal 07 Januari 2017 Amril Mukminin atau Bupati semalam berita terbit, melaporkan pimpinan Harianberantas, Toro ZL selaku penanggungjawab media tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Atas laporan itu, pihak Subdit II Unit ITE Ditreskrimsus Polda Riau berkonsultasi ke Dewan Pers atas berita tersebut.

Sementara Dewan Pers langsung menerima aduan pihak Amril selaku Pengadu melalui pengacaranya.

Toro selaku Teradu dalam sengketa Pemberitaan dinilai Dewan Pers bahwa Toro telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers pun menurunkan 4 (empat) poin dalam PPR. Pertaman, mewajibkan Harianberantas menerbitkan Hak Jawab dari Amril sebanyak 8 kali setelah Hak Jawab diterima dan disertai permohonan maaf.

Kedua, Amri Mukminin selaku pengadu wajib mengajukan Hak Jawab kepada Harianberantas paling lambat 7 hari kerja setelah PPR ini diterima dan mengacu pada Peraturan tentang Pedoman Hak Jawab.

Ketiga, Harian Berantas diwajibkan memenuhi ketentuan yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.

Keempat, Harian Berantas wajib memuat isi seluruh poin PPR tersebut dalam medianya.

“Semua poin sudah kita laksanakan. Terutama poin kedua, ketiga dan keempat. Toro bahkan sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai bagian dari pon ketiga. Namun, untuk poin pertama, pihak Pengadu (Amril, red) justru tak pernah mengirimkan Hak Jawab,” ungkap Kuasa Hukum Toro, Jusman SH MH.

Meski demikian lanjut Jusman, Harianberantas bahkan mengambil inisiatif menerbitkan berita klarifikasi sebanyak 9 kali disertai permintaan maaf. “Hingga hari ini, justru Hak Jawab dari Amril yang tak pernah muncul. Amril yang tak patuh, malah pada ‎2017, kasus Toro dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kepolisian,” ucap Jusman.

Ia pun heran, kenapa terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), padahal ini jelas sengketa pemberitaan jurnalistik. Bahkan, saat ini sudah masuk ke ranah peradilan.

“Lalu, apa kabar dengan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri. Siapa yang telah melanggar MoU ini? Mungkin dinilai sepela, tapi ini sangat-sangat fatal pelanggaran oleh Polri ini. Tak mungkin klien kami berdiam diri atas kasus ini. Klien kami punya bukti-bukti yang bisa buat gempar. Dan dukungan dari rekan-rekan wartawan cukup menguat atas pelanggaran MoU ini,” tanya Jusman. **