Potret Politik

Penyelenggara Pemilu Surati MA Soal Putusan PKPU Caleg

21
×

Penyelenggara Pemilu Surati MA Soal Putusan PKPU Caleg

Sebarkan artikel ini
Penyelenggara Pemilu Surati MA Soal Putusan PKPU Caleg

POTRET24.COM  – Penyelenggara pemilu akan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut meminta MA untuk segera memutus uji materi atas peraturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, Kamis (6/8/2018). Menurutnya, pengiriman surat itu berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP pada rapat tripartit yang digelar pada Rabu (5/9/2018) malam. Rencananya, surat tersebut akan ditandatangani secara bersama oleh KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Rencananya seperti itu, tetapi nanti dipilih mana yang terbaik. Kami akan mengirimkan surat itu secepatnya atau dalam dua hari ke depan. Tetapi ini sudah menjelang akhir pekan sehingga nanti dipastikan lagi,” jelas Harjono.

Lebih lanjut, Harjono menjelaskan jika berkirim surat ke MA merupakan solusi dari hasil rapat tripartit antara ketiga pihak. Dia mengungkapkan adanya status quo (keadaan tetap sebagaimana kondisi sebelumnya) terkait polemik perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi eks koruptor menjadi caleg.

Harjono menegaskan jika KPU dan Bawaslu tetap sama-sama tetap pada pendiriannya semula. Karena itu, untuk memecah kebuntuan karena tidak ada kepastian hukum, putusan MA sangat diperlukan.

menunda-nunda lagi atau menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dulu,” tegasnya.

Saat ini,  KPU dan Bawaslu masih berbeda padangan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Bawaslu memutuskan meloloskan kembali mantan koruptor menjadi  bakal caleg. Alasannya, Bawaslu menilai aturan yang dibuat KPU sebagai pedoman pendaftaran bakal caleg tidak sesuai dengan  UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti perkara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Itu karena untuk menentukan norma pada PKPU sama atau tidak dengan yang ada pada UU Pemilu, harus dilakukan proses pembuktian terlebih dahulu.

Berkaitan atau tidak normanya itu kan harus melalui pembuktian. Pembuktian itu harus dibuka sidangnya. Sedangkan (di) UU (MK) harus stop, tidak boleh dilanjutan. Harus, wajib, untuk dihentikan kalau UU-nya sedang di judicial review di MK,” kata Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/9).

Karena itu, Suhadi menjelaskan, MA tetap melaksanakan tugas berdasarkan UU MK, yakni Pasal 53 dan Pasal 55. Peraturan itu, kata dia, berbunyi, MK wajib memberitahukan kepada MA bila ada pengujian materi di MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

“Kemudian MA wajib untuk menghentikan perkara yang disidangkan di MA kalau UU-ya itu sedang dijudicial review di MK. Nah, itu pegangannya MA,” terang dia. (Lis)