POTRET24.COM, PEKANBARU – Mantan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) dituding menghilangkan sertifikat asli kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Lagoi Resort, Kepulauan Riau. Akibatnya, Pemprov Riau kesulitan menyelusuri keberadaan saham bernilai tinggi tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby. Suhardiman menyebut nama mantan Wagubri itu berinisial RR, dan RR masuk dalam struktur pimpinan Gallant Venture ltd. Suhardiman Amby juga mengakui, ia mendapati banyak kejanggalan di masalah tersebut. Ia sangat yakin ada oknum mantan pejabat Pemprov Riau yang bermain untuk menguntungkan diri pribadi.
“Sehingga masalah yang terjadi seperti penjualan aset Pemprov Riau ke Gallant Venture ltd, kehilangan sertifikat asli saham diatur oleh oknum tersebut. Lihat saja di struktur pimpinan Gallant Venture Ltd. Ada nama mantan Wagubri Riau di sana atas nama RR, dan itu masih masih menjabat sampai saat ini di Gallant Venture ltd tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pihak Gallant Venture ltd, yang merupakan pemilik saham terbesar di Lagoi Resort telah mengakui soal kepemilikan saham Pemprov Riau. Namun anehnya, jumlahnya makin menyusut, dan tidak lagi sebanyak 12,5 persen seperti awal, bahkan tidak mencapai 1 persen. Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Riau turun ke Lagoi dan bertemu langsung dengan perwakilan Gallant Venture di sana, Jumat (7/9).
Turut hadir sejumlah pihak lainnya dalam pertemuan tersebut, yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Biro Hukum dan Ekonomi Pemprov Riau, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.
Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), M Nasir Day menyebut, ada kekuatan besar yang menghalangi dalam mengungkap hilangnya sertifikat asli kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalan ini muncul setelah pihak Gallant Venture ltd sebagai pemilik saham mayoritas di Lagoi Resort, mengakui kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort. Namun, pada kunjungan wakil rakyat di Komisi III DPRD Riau ke Lagoi Resort pada akhir pekan lalu, diketahui ternyata sertifikat asli kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort hilang. PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku BUMD yang tercatat sebagai pengelola saham tersebut mengaku telah melaporkan kehilangan itu. Namun, laporan yang dibuat PT SPR ke Polresta Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan polisi penyelidikannya saat itu.
Direktur Utama PT SPR, M Nasir Day, Minggu (9/9/2018) mengatakan, sejak dirinya menjabat di SPR tahun 2016 lalu, ia langsung mengecek serta menginventarisir seluruh aset PT SPR. “Saat dicek di brankas tidak ada. Sudah dicari kemana-mana juga tidak ada. Maka kami laporkan kehilangan sertifikat asli kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort itu ke Polisi,” kata Nasir Day.
Dikatakannya, sertifikat saham asli harusnya ada dan tersimpan di brankas PT SPR, namun kenyataannya tidak ada ditemukan pihaknya. “Karena ada yang janggal, kami melaporkan kehilangan itu ke Polresta Pekanbaru. Namun setelah dilaporkan, polisi, katanya, tidak mau meningkatkan laporan ke penyelidikan. Laporan tersebut stagnan, tanpa ada alasan yang jelas dari pihak kepolisian. Ini kan aneh, ada apa? Makanya saya katakan, ada kekuatan besar yang berupaya menghalangi upaya untuk mendapatkan saham itu kembali,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lain, yakni proses penjualan saham Lagoi Resort yang dimiliki Pemprov Riau kepada Gallant Venture ltd. Kejadian tersebut diduga terjadi pada tahun 2007 lalu. Seharusnya, penjualan saham Pemprov sebanyak 999 lembar saham itu diketahui dan diarsipkan dengan jelas. “Semua rincian data sudah kami dapatkan, mulai dari tahun 1985, dimana asal masalah ini terjadi sampai sekarang. Tapi khusus dua masalah tadi belum bisa kami temukan,” ungkapnya. (advertorial)