POTRET24.COM – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tetap akan mencoret pencalonan anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak dan mantan bandar narkoba.
Meskipun, Mahkamah Agung ( MA) sudah memberikan putusan bahwa PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, yang berisi larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai calon legislatif (caleg), tidak sesuai dengan undang-undang.
Dilansir dari TribunWow.com, yang tayang Rabu (19/9/2018), Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan MA tersebut.
Ia mengatakan, bahwa MA hanya membatalkan terkait larangan untuk mantan terpidana kasus korupsi.
Sedangkan untuk terpidana lain, Pramono menegaskan bahwa itu tidak termasuk.
“Perlu kita klarifikasi bahwa yang dibatalkan oleh MA itu hanya menyangkut frasa mantan terpidana korupsi. Sementara dua terpidana yang lain itu tidak dibatalkan,” jelas Pramono.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga menjelaskan, KPU sudah berdiskusi terkait bagaimana menindaklanjuti putusan MA.
“Bagaimanapun putusan MA harus ditinjaklanjuti, dan kita terapkan untuk pemilu yang sekarang juga,” jelasnya.
Namun, Pramono mengaku, KPU hanya memiliki waktu yang sedikit, ini dikarenakan pada hari ini, Kamis (20/9/2018), sudah harus dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, sempat menyebutkan akan ada revisi PKPU nantinya.
Tidak hanya eks koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg nantinya, tetapi juga mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
“(Revisi) pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
“Begitu ketentuan itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat (dibatalkan) semua,” sambungnya.
Hasyim menjelaskan, dalam proses uji materi, yang diperiksa adalah peraturan perundang-undangan, bukan kasus per kasus.
Sehingga, putusan MA berakibat hanya satu ayat yang dibatalkan oleh MA.
“Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara,” terangnya.
Tak hanya Hasyim, Ketua KPU, Arief Budiman, juga menjelaskan, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU mengakibatkan diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
“Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu,” katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
(Lis)