Potret Politik

MA Gantung Nasib PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

4
×

MA Gantung Nasib PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan nasib Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor nyaleg. Majelis hakim lebih dulu akan menentukan digelarnya sidang PKPU.

“Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya. Tapi kapan sidangnya ini kita belum tahu,” ujar juru bicara MA Suhadi, Senin (10/9/2018).

MA sebelumnya memilih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg. MA saat itu menegaskan uji materi baru bisa dilakukan setelah gugatan UU Pemilu di MK diputuskan.

Namun pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto meminta MA segera memutuskan sah tidaknya PKPU Nomor 20. “Kita mendesak MA, agar apa, agar segera membuat keputusan,” kata Wiranto, Rabu (5/9/2018).

KPU juga menyurati MA dengan menyampaikan kewenangan MA segera memutus sengketa terkait Pemilu tanpa perlu menunggu putusan MK. (Lis)