POTRET24.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tetap kekeuh akan memberlakukan hukum adat kepada penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) Jony Boyok (JB) . JB dianggap tidak hanya melukai panutan umat itu, tapi juga melukai hati masyarakat Riau atas penghinaannya.
“Itu (penghinaan) bukan dugaan. Kami tetap menilai penghinaan menurut hukum adat Melayu yang berlaku disini. Bukan UAS saja yang terluka tapi juga masyarakat Riau,” ujar Ketua Majelis Kerapatan Adat (LAM) Riau,Datuk Seri H Al Azhar, saat jumpa pers, Kamis (13/9/2018).
Dikatakan, penghinaan yang dilakukan JB di media sosial juga sudah masuk penghinaan terhadap adat istiadat Riau. Perbuatannya telah menyalahi atauran di Riau dan budaya Melayu yang dikenal menjunjung tinggi sopan santun. “Perbuatnya menyalahi aturan adat disini. Maka hukum adat yang tertinggi adalah diusir dari negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau ini,” tegas Al Azhar.
Dilanjutkannya, hukuman yang pantas diusir dengan waktu limit tertentu. “Ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan JB,” lanjutnya.
Menurutnya hukuman diusir di negeri ini ada turunannya yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat (diusir dari negeri Melayu), maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.
“Sumpah termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat tapi tak menjalankannya. Keatas tak berpucuk, kebawah tak berakar, di tengah-tengah digirik oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan batin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah ini badannya itu menjadi lisut tak bermayat,” ungkapnya.
Hukuman sumpah ini, ditambah Al Azhar, sesungguhnya bagi masyarakat yang tahu adat atau masyarakat beradat adalah hukuman yang paling ditakuti. dalam hukum adat ada salah ditimbang hutang dibayar, maksudnya kesalahan ditimbang dari Timbangan kemudian ditentukan hutang atau hukuman adat.
Dalam kesempatan itu, Al Azhar meminta agar aparat yang menjalankan laporan Penghinaan UAS bersungguh-sungguh memproses delik aduan Pelaku. Kepada Pengacara/ LBH LAM Riau untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.”Kepada komponen yang terlibat prihatin terhadap kasus penghinaan UAS, agar menahan diri dan bersabar karena proses peradilanya sedang dilakukan oleh penyidik,” paparnya..
Hal Senada disampaikan oleh Ketua Bidang Agama LAM Riau, Gamal Nasir. “kasus penghinaan UAS ini adalah kasus yang serius. UAS tidak hanya sebagai ulama bagi masyarakat, beliau juga merupakan bahagian dari Majelis Kerapatan Adat, karena beliau adalah bahagian dari Kepengurusan LAM. Makanya kita sangat dirugikan jika Ulama kita dihina,” ucap Gamal Nasir.
“Kami juga apresiasi pihak Kepolisian terutama Kepada Polda Riau yang merespon kasus delik aduan pelaku. Saat ini proses Penyelidikannya sedang Berjalan dan Kepada Semua elemen yang terlibat mendukung UAS diharapkan bisa mengawal Kasus tersebut,” tutup Gamal Nasir. (Lis)