POTRET24.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meyakini proses penyisiran daftar pemilih tetap (DPT) akan selesai tepat waktu. Sampai saat ini KPU masih tengah dalam proses penyisiran DPT ganda.
“Sedang dilakukan (proses penyisiran),” kata Ilham, Minggu (9/9/2018).
Ilham menjelaskan, untuk menyelesaikan proses penyisiran tersebut dibutuhkan waktu sekitar 10 hari terhitung sejak 5 September 2018 lalu. Hal itu menurutnya telah sesuai dengan kesepakatan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kita sudah sepakat dengan parpol dan bawaslu 10 hari,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyisiran, KPU akan memplenokan kembali rekapitulasi DPT Pemilu 2019, sekaligus menetapkan jumlah DPT pada pemilu 2019 mendatang. Ilham juga tidak menjelaskan secara gamblang terkait telah adanya temuan dalam proses penyisiran yang telah dilakukan. “Masih disisir,” ujarnya singkat.
Hal senada juga dilontarkan Komisioner KPU Viryan Aziz yang menyebut bahwa penyempurnaan DPT harus dilengkapi paling lambat hingga tanggal 15 September 2018. KPU kemudian melakukan hasil perbaikan pada 16 September.
Viryan menjelaskan keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari partai politik perserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Pemilu 2019 di Kantor KPU.
“KPU bersama-sama dengan partai politik peserta pemilu dan Bawaslu akan melakukan penyempurnaan DPT selama sepuluh hari sampai dengan tanggal 15 September,” kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9) lalu.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019. Pertimbangannya karena Bawaslu masih menemukan data ganda dalam DPT.
“Data ganda DPT by name by address, kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti. Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT,” kata Abhan pada Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Abhan membeberkan, dari 76 Kabupaten/Kota (15 persen) yang sudah melapor, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.
“Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH (Sistem data pemilih) secara optimal,” kritik Abhan.
Bawaslu meminta KPU mencermati kembali data pemilih secara faktual paling lambat 30 hari. Soal kemungkinan penduduk melakukan perekaman KTP-el lebih dari satu kali, Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut.
“Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda KTP-el,” tegas Abhan.
Seperti diketahui, KPU menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019sebanyak 185 juta pemilih, Rabu (5/9/2018) lalu. (Lis)