POTRET24.COM, PEKANBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengingatkan DPRD Riau untuk segera menggelar paripurna pemberhentian Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur dan pengajuan Wan Thamrin Hasyim sebagai Gubernur Definitif. Bila hingga besok, Selasa (25/9/2018) tak juga diparipurnakan, maka Kemendagri akan menetapkan Gubri definitif.
Karena sebagaimana dalam aturannya setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) Kepala Daerah keluar maka Dewan harus memparipurnakan. Jika tidak juga dilakukan setelah lima hari maka Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan dan mengajukan sendiri untuk penerbitan Keppres pemberhentian dan pengangkatan Gubernur.
“Kita mintanya kepada Dewan untuk segera Diparipurnakan kan tidak ada yang mesti ditunggu, “ujar Dirjen Otonomi Daerah Sony Soemarsono, dikutip Tribunpekanbaru.com, Minggu (23/9/2018).
Sebagaimana DCT sudah ditetapkan Kamis (20/9) lalu, seharusnya kata Sony Soemarsono pihak Dewan mensegerakan gelar Paripurna dengan cukup melihat hasil DCT di situs resmi website KPU.
“Jika sudah ada disana langsung dilakukan paripurna, inikan untuk keberlangsungan pemerintah daerah, agar Wagub yang Plt bisa langsung Depenitif, “ujar Sony.
Maka lanjut Sony Soemarsono, jika hingga Selasa (25/9) belum juga digelar Paripurna di Dewan Riau maka pihaknya akan langsung mengajukan untuk penerbitan Keppres ke Presiden. ” Kalau tidak juga kami akan ajukan langsung ke Presiden untuk penerbitan Keppres,” katanya.
Sebagaimana diketahui saat ini Arsyadjuliandi Rachman resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur setelah ditetapkan sebagai DCT Kamis lalu. Saat ini Wan Thamrin Hasyim yang sebelumnya menjadi Wakil Gubernur secara langsung menjadi Plt Gubernur.
Setelah diterbitkan Keppres pemberhentian dan pengangkatan Wakilnya menjadi Gubernur Depenitif nanti, maka status Wan Thamrin Hasyim Akan berubah menjadi Gubernur Depenitif hingga Februari 2019 mendatang. (Lis)