Potret Hukrim

Fakta Uang Suap PLTU Riau 1 Rp700 Juta, Dikembalikan Hingga Disita KPK

4
×

Fakta Uang Suap PLTU Riau 1 Rp700 Juta, Dikembalikan Hingga Disita KPK

Sebarkan artikel ini

POTRET24.COM – Keterlibatan Partai Golkar di aliran uang suap PLTU Riau 1 terus bergulir. Ada beberapa fakta di balik ‘uang panas’ Rp700 juta  yang diduga diciptakan di Munaslub Golkar.

Pengurus Partai Golkar sendiri telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dugaan korupsi terkait kasus proyek pembangunan PLTU di Riau.

Berikut adalah sejumlah fakta di balik pengembalian uang tersebut:

1. Disebut terkait Munaslub Golkar

Tersangka kasus ini sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebutkan, uang Rp 700 juta yang diserahkan kepada KPK adalah uang yang digunakan untuk membiayai kegiatan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar Tahun 2017.

Uang itu, kata dia, dikembalikan oleh panitia Munaslub.

“Itu dari panitia Munaslub. Mereka mengembalikan secara bertahap,” ujar mantan Bendahara Munaslub Golkar itu seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

“Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar,” sambung Eni.

2. Disebut terkait dengan Ketua Umum

Eni mengakui bahwa uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau, ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar.

Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.

3. Pengembalian disarankan Novanto

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya adalah orang yang menyarankan agar Golkar mengembalikan uang milik pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Maqdir, awalnya Novanto mendapat informasi penerimaan uang itu dari Eni.
Saat itu, Novanto menemui Eni yang sama-sama berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam keterangannya, Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai,” ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).
Menurut Maqdir, untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Novanto menyarakan kepada Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang.
4. Dibantah Airlangga
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya membantah dugaan aliran dana suap proyek PLTU Riau 1 masuk ke Munaslub Partai Golkar pada 2017 lalu.

“Terkait dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan ketua OC Pak Agus Gumiwang, mengatakan tidak ada,” ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8/2018).

“Dan dari ketua panitia penyelenggara Munaslub (juga) tidak ada, dan dari bendahara Golkar juga tidak ada (aliran dana ke Munaslub Partai Golkar),” sambung dia.

5. Golkar siap diaudit

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan, partainya siap diaudit untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana Rp 2 miliar tersebut.

“Pastilah kalau itu (siap diaudit), orang mengecek apakah ada atau tidaknya. Namanya munaslub itu namanya sumber anggaran kita berdasarkan AD/ART yang mengatur,” kata Lodewijk di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

“Itu ya dari iuran anggota itu, manakala ada oknum yang bermain itu kita mau ngecek apakah ada oknum itu,” lanjutnya.

6. Disita KPK

Terkait pengembalian uang Rp 700 juta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya menyita uang tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU-1 Riau.

“Atas pengembalian uang dengan nilai sekitar Rp 700 juta dan keterangan yang diberikan, kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurut Febri, uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu diduga telah digunakan sebelumnya untuk kegiatan di internal Partai Golkar.
“Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik,” kata Febri. (Lis)