POTRET24.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah APBN Perubahan 2018 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dua kepala daerah di Riau disebut-sebut turut ‘diincar’ atas keterlibatannya di kasus ini.
Sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam kasus yang menjerat empat orang tersangka tersebut.
Keempatnya, oknum anggota DPR, Amin Santono, dan mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai penerima suap. Dua orang lagi, kontraktor, Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin sebagai pemberi hadiah.
Tersangka Yaya Purnomo sedang menjalani proses sidang. Dalam sidangnya terungkap sejumlah nama yang turut terlibat dalam perkara ini, termasuk dua orang kepala daerah di Riau.
Berdasarkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terdakwa Yaya Purnomo didakwa telah menerima gratifikasi sebanyak Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang sebanyak 53.200 dollar Amerika dan 325.000 dollar Singapura.
Uang sebanyak itu, diketahui untuk memuluskan pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Insentif Daerah (DID) untuk di beberapa daerah di Indonesia.
Terkait adanya nama dua orang kepala daerah di Riau yang disebut-sebut dalam dakwaan, KPK melalui juru bicara, Febri Diansyah menerangkan jika lembaga Anti rasuah itu hingga kini belum menetapkan tersangka baru.
“Tentu hal tersebut nanti akan dibuktikan melalui rangkaian persidangan,” terangnya seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com, Minggu (30/9).
Lebih lanjut diterangkannya, KPK juga akan mencermati fakta-fakta persidangan untuk kepentingan pembuktian, sekaligus pengembangan perkara pada pelaku lainnya dalam dugaan suap tersebut.
“Sejauh ini belum ada tersangka baru. Penyidikan baru sebagai pengembangan penanganan perkara, baru akan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, atau minimal 2 alat bukti,” ujarnya. (Lis)